Suami dan Anak Usia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online, KemenPPPA Buka Suara

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2024 | 07:55 WIB
Suami dan Anak Usia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online, KemenPPPA Buka Suara
Barang bukti judi online. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setidaknya 80 anak Indonesia terlibat dalam judi online, merujuk pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami sedang koordinasi dengan PPATK terkait dengan 80.000 anak yang perlu penanganan lebih lanjut, agar dapat dicegah mengulangi perbuatannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, pada Jumat kemarin.

Menurut Nahar, upaya penanganan terhadap anak-anak tersebut penting guna mencegah keberulangan.

Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh PPATK, pemain judi online di bawah usia 10 tahun mencapai 2 persen atau sekitar 80 ribu anak dari total sekitar 4.000.000 pemain.

Baca Juga: Gak Main-main! Satgas Setor Nama-nama Pelaku Judi Online ke Kementerian/Lembaga hingga Pemda

Dari 4.000.000 penjudi online, PPATK merinci demografinya sebagai berikut: usia di bawah 10 tahun sebesar 2 persen, usia 10-20 tahun sebesar 11 persen, usia 21-30 tahun sebesar 13 persen, usia 30-50 tahun sebesar 40 persen, dan usia di atas 50 tahun sebesar 34 persen.

Hingga saat ini, KemenPPPA telah menerima enam laporan masyarakat mengenai kasus judi daring yang berdampak buruk pada keluarga pelapor.

"Yang masuk ke KemenPPPA sudah ada enam laporan," kata Nahar, dikutip dari Antara.

Sejumlah pengaduan masyarakat tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Enam kasus tersebut berasal dari Madiun, Tangerang, Jakarta Utara, Tasikmalaya, dan dua kasus dari Jombang.

Baca Juga: Viral! Detik-detik Pemain Judi Online Diciduk Saat Main di Kafe: Kalau di Ruang Rapat Apa Boleh?

Nahar menambahkan bahwa sebagian besar pelapor adalah istri yang suaminya berjudi.

KemenPPPA menjadi bagian dari Anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Online.

Keterlibatan KemenPPPA dalam satgas ini disebabkan oleh maraknya praktik judi online di masyarakat yang tidak hanya menyasar orang dewasa tetapi juga anak-anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI