Serbuan Impor Ilegal China Capai Triliunan, Pelaku Usaha Lokal Bisa Habis Tergerus

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:46 WIB
Serbuan Impor Ilegal China Capai Triliunan, Pelaku Usaha Lokal Bisa Habis Tergerus
Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara (kedua kiri), dan Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyatakan bahwa produk impor ilegal dari China yang masuk ke Indonesia diperkirakan mencapai USD 1,4 miliar.

Hal ini berdasarkan perbedaan data ekspor-impor Indonesia-China antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan data dari International Trade Centre (ITC).

Budi menjelaskan bahwa data dari China terkait impor tekstil berbeda dengan yang diterima di Indonesia. Potensi ilegalnya mencapai USD 1,4 miliar, sebagaimana data terbaru yang diterima Hippindo. Selisih ini menunjukkan adanya produk impor ilegal.

Berdasarkan catatan Hippindo dari tahun 2004 hingga 2023, nilai ekspor China ke Indonesia yang tercatat di ITC lebih besar dibandingkan dengan data impor asal China ke Indonesia yang dicatat oleh BPS.

Baca Juga: Mendag Zulhas Lepas Ekspor Produk Baja Lapis ke Australia Hingga Kanada

Misalnya, pada tahun 2004, data ITC mencatat ekspor China ke Indonesia senilai USD 46,4 juta, sedangkan BPS mencatat hanya USD 1,8 juta. Pada tahun 2012, ITC mencatat USD 1,08 miliar, sementara BPS mencatat USD 80,9 juta. Pada tahun 2020, ITC mencatat USD 358,0 juta, sementara BPS mencatat USD 162,9 juta. Di tahun 2023, ITC mencatat USD 269,5 juta, sedangkan BPS mencatat USD 118,8 juta.

Untuk menghadapi serbuan produk impor dari China, pemerintah sedang menyiapkan aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dengan besarannya sedang dikaji oleh Kementerian Perdagangan, maksimal mencapai 200 persen. BMAD adalah pungutan negara terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian, di mana barang dumping adalah barang yang diimpor dengan harga ekspor lebih rendah dari nilai normal di negara pengekspor.

Hippindo berpendapat bahwa cara mengatasi produk impor ilegal adalah dengan memberantas produk tersebut. Jika regulasi impor diperketat, dikhawatirkan impor ilegal akan semakin marak.

Sebelumnya Hippindo menginginkan pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani impor ilegal, guna menjaga daya saing sektor ritel.

"Jadi ini memang benar-benar harus pemerintah yang memberikan solusi tepat, yaitu dengan cara membuat penegakan hukum yang benar dan kalau sekarang situasinya lagi urgent. Harus bikin satgas yang fokus pada bagaimana pintu masuk barang-barang ilegal ini bisa ditutup semaksimal mungkin," ujar Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Lepas Ekspor Furnitur dan Komponen Bangunan Integra Indocabinet

Menurut dia, pihaknya ingin satgas yang dibentuk itu melakukan pencegahan penyelundupan barang ilegal di pelabuhan jalur tikus, maupun pelabuhan resmi, serta menerapkan penegakan hukum terhadap oknum pemerintah yang turut melakukan pelolosan produk impor ilegal ke pasar domestik.

Hioeloehoe
Yg bikin masalah impor ilegal, bea masuk naik 200%, ga nyambung! kacau ni mentri. Besok2 dibalas china, mabok! Seperti Amerika. Kalo ga bisa cari jalan keluar, serahkan pada orang yg lebih kompeten. Jangan bikin aturan "Mudah2an".
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI