Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) masih belum berhasil melelangkan aset-aset milik Tommy Soeharto, salah satu obligor BLBI.
Aset-aset tersebut, yang bernilai triliunan rupiah, telah berkali-kali ditawarkan dalam lelang namun tak kunjung menarik minat pembeli.
Salah satu aset yang paling disorot adalah tanah seluas 530.125 meter persegi di Karawang, Jawa Barat, yang dibanderol dengan harga Rp 2,06 triliun. Aset ini telah dilelang sebanyak tiga kali, namun selalu gagal karena tidak ada peminat.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset Tommy Soeharto.
"Kami akan menggunakan pasal pendayagunaan, sambil menunggu hasil lelang," kata Rionald kepada awak media di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Pasal pendayagunaan yang dimaksud oleh Rio adalah Pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita dapat dilakukan pendayagunaan oleh PUPN dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.