Mundur Usai Insiden PDN, Semuel Pangerapan 'Kehilangan Duit' Hampir Rp40 Juta Sebulan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2024 | 18:35 WIB
Mundur Usai Insiden PDN, Semuel Pangerapan 'Kehilangan Duit' Hampir Rp40 Juta Sebulan
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers soal revisi UU ITE di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kominfo tidak memerinci secara jelas nominal gaji para pejabatnya. Namun, jika pejabat tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maka gajinya akan berkisar seperti pejabat eselon kementerian/ lembaga lainnya.

Pejabat eselon I di instansi pemerintahan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/c hingga IV/e dengan besaran gaji pokok Rp3.880.400 – Rp6.373.200. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000. Dengan demikian, jika ditotal dengan gaji pokok, para pejabat eselon I tersebut akan mengantongi Rp37.120.400 – Rp39.613.200 per bulan.

Nominal ini tentu saja tidak termasuk tunjangan fasilitas yang kerap dinikmati para pejabat. Antara lain rumah dinas, mobil dinas, tunjangan anak, dan tunjangan kesehatan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI