Waskita Karya Digugat Karena Bangun Gedung Kedubes India, Ini Kata Pengamat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2024 | 17:28 WIB
Waskita Karya Digugat Karena Bangun Gedung Kedubes India, Ini Kata Pengamat
Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktisi Hukum Universitas Indonesia, Ikhsan Abdullah menanggapi gugatan 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Menurutnya, gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu tidak tepat dan salah sasaran.

Itu karena, apa yang sudah dilakukan pihak Kedubes India bersama pihak terkait sudah tidak menyalahi aturan dan sangat profesional. Apalagi kantor itu dibangun di atas tanah yang secara legal formal sudah sah dan tidak ada sengketa.

Seperti diketahui, terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III). Tak tanggung-tanggung, ketiga tergugat dituntut membayar kerugian sebesar Rp 3 triliun.

Dalam isi gugatan, ketiga lembaga tersebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ketiganya dianggap membangun Kantor Kedubes India tanpa AMDAL dan Izin Lingkungan.

Ia menilai, dalam proyek tersebut Waskita Karya hanya sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa.

"Saya yakin, Waskita Karya pun memulai pekerjaan setelah mendapatkan perizinan pembangunan yang diperlukan dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder lainnya," ujar Ikhsan ditulis Kamis (4/7/2024).

Dirinya menambahkan, pembangunan kantor Kedubes India itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi turut melibatkan Pemprov DKI Jakarta, sehingga kata dia, sudah tepat dan tidak ada masalah.

Ikhsan pun mengatakan, terkait perizinan bukan di ranah Waskita Karya, karena diurus oleh Konsultan Perencana yang ditunjuk oleh si pemilik gedung yakni Kedutaan Besar India.

“Setahu saya yang mengurusi permasalahan perijinan yaitu pihak konsultan perencana, bukan pihak kontraktor. sehingga gugatan ini menurut saya tidak tetap sasaran,” tegas dia.

Baca Juga: Tak Gunakan Hak Right To Match, Penawaran Harga Waskita-Acset di Lelang Tol MBZ Paling Rendah

Maka lanjut Ikhsan, apa yang selama ini dipersoalkan hanya sebatas pada ranah ketidakpuasan oknum warga dan pihak-pihak yang menyulut untuk memperkeruh keadaan saja. Ia menyarankan, agar oknum warga itu tidak menambah masalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI