OJK Panggil Influencer "Waktunya Beli Saham" Terkait Dugaan Gagal Bayar Rp71 Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2024 | 16:38 WIB
OJK Panggil Influencer "Waktunya Beli Saham" Terkait Dugaan Gagal Bayar Rp71 Miliar
OJK [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat panggilan kepada Ahmad Rafif Raya, atau ARR, infleuncer di balik Waktu Beli Saham, yang diketahui melakukan pengumpulan dana untuk investasi, tanpa izin.

Ahmad Rafif Raya diduga gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp 71 miliar dari para followers dan lainnya, melalui akun Instagram @waktunyabelisaham dan akun pribadi @rafifray.

Sementara, merujuk pada database perizinan OJK, ARR memang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Namun, kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui badan hukum (perusahaan) yang berizin dari OJK.

Sehingga, PT Waktunya Beli Saham (@waktunyabelisaham) belum memiliki izin apa pun dari OJK, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, atau sejenisnya.

Baca Juga: Pekan Ini Rata-rata Transaksi Saham Tembus Rp16 Triliun

Sebelumnya, dugaan investasi tak berizin ini viral di media sosial Twitter/X setelah akun @profesor_saham mengungkap adanya influencer yang gagal mengelola dana investasi saham sebesar Rp 71 miliar.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan, terdapat notulensi investor per 23 Juni 2024, yang menyebut kinerja transaksi sepanjang bulan Juni menghasilkan keuntungan hingga 111 persen, mencapai Rp 546 juta. Dengan demikian, pada 23 Juni 2024, dana yang terkumpul dari sistem titip dana tersebut mencapai Rp 1,037 miliar.

OJK menegaskan pentingnya investor berhati-hati dalam memilih produk investasi dan memastikan legalitas penyedia jasa investasi. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin dan legalitas perusahaan investasi melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dari investasi yang tidak jelas legalitasnya.

OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk aktivitas keuangan ilegal demi melindungi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: JIEP Bukukan Pendapatan Rp 255 Miliar di 2023 Naik 126%

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI