Suara.com - Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap melakukan edukasi secara bertahap terkait besaran persentase dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudjo Nugroho sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Heru memberikan contoh skema perhitungan tabungan peserta yang diambil sebesar 3 persen dari penghasilan Rp4 juta, sehingga menjadi Rp120 ribu per bulan.
Namun, angka Rp120 ribu tersebut tidak bisa begitu saja dihitung dengan cara sederhana, yakni mengalikan nilai Rp120 ribu dengan jumlah bulan dalam satu tahun, kemudian dikalikan dengan tahun berjalan.
“Jika menggunakan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120 ribu per bulan tersebut dalam jangka waktu 20 tahun hanya akan menghasilkan akumulasi tabungan sebesar Rp28,8 juta. Jumlah ini jelas tidak cukup untuk membeli rumah, namun tabungan ini dimaksudkan untuk memastikan peserta mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tabungan tersebut menjadi salah satu syarat kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.
Apabila peserta dinilai memenuhi syarat setelah menabung secara rutin tiap bulan selama satu tahun, maka persyaratan dan proses pengajuan ke pihak perbankan akan menjadi lebih mudah karena peserta dianggap mampu menyisihkan penghasilan setiap bulan.
Peran Pemerintah
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah berperan dalam pembiayaan perumahan dengan menekan nilai angsuran bulanan menggunakan suku bunga flat 5 persen hingga lunas, serta memberikan manfaat pengembalian pokok tabungan peserta beserta imbal hasil yang diterima.
Baca Juga: Ribuan Siswa OTC Bali Ditargetkan Magang di AS hingga Qatar, Tiap Bulan Bakal Digaji Segini
Ia mencontohkan, jika harga rumah tapak senilai Rp175 juta dengan uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang harus dibayar peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5 persen adalah Rp1.143.373, ditambah dengan tabungan bulanan sebesar Rp120.000 menjadi total Rp1.263.373.
Perhitungan ini, lanjutnya, jauh lebih murah dibandingkan menggunakan skema KPR komersial dengan suku bunga di atas 10 persen yang bersifat floating.
“Di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28.800.000 ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 persen per tahun, maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721. Besaran nilai estimasi 4 persen tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate),” imbuhnya, dikutip dari Antara.
Selain itu, ujarnya lagi, dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan. Adapun nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungan.
Saat ini, BP Tapera secara paralel menunggu ketetapan pemerintah terkait pelaksanaan Tapera kepada masyarakat luas, masih terdapat banyak kemungkinan pengembangan skema yang lebih dapat diterima oleh masyarakat, terutama dari pihak pekerja maupun pemberi kerja yang merupakan bagian dari peserta.