Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hayim Asy'ari telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hal ini imbas dari Hasyim yang keciduk berbuat asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Pemecatan ini diputuskan melalui sidang DKPP yang digelar, Rabu (3/7/2024) kemarin.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI.
Terlepas dari hal itu, Hasyim Asy'ari memiliki keberanian yang besar untuk menggoda PPLN Den Haag itu. Terlebih dari sisi pendapatan atau gaji, Hasyim mendapatkan gaji yang besar ketika menjadi Ketua KPU.
Baca Juga: DKPP Sebut Hasyim Minta Vincent-Desta Buatkan Video untuk Pengadu: Special for You, Diajengku
Adapun, besaran gaji yang didapat Hasyim diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Dalam beleid itu, Ketua KPU dan anggota di level pusat maupun daerah akan mendapatkan uang kehormatan atau gaji dan fasilitas.
Secara rinci, untuk gaji Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mendapatkan Rp 43.110.000. Namun besaran itu, belum ditambah fasilitas-fasilitas yang didapatkan.
Fasilitas yang didapat Ketua KPU berupa biaya perjalanan dinas, rumah dinas, Kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Berikut daftar besaran gaji ketua dan anggota KPU Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota:
Baca Juga: Usai Persetubuhan saat Tugas Negara, Hasyim Sempat Janji Akan Menikahi Anggota PPLN Den Haag
KPU Pusat
- Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000
- Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000
KPU Provinsi
- Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000
- Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000
KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 12.823.000
- Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000