Tanah Bersertifikat Tambah Nilai Ekonomi, Sekda Kota Palangkaraya Beberkan Manfaat Ini

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:41 WIB
Tanah Bersertifikat Tambah Nilai Ekonomi, Sekda Kota Palangkaraya Beberkan Manfaat Ini
Sertifikasi tanah atau lahan untuk peningkatan ekonomi. Sebagai ilustrasi [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan tanah bersertifikat akan menambah nilai ekonomi lahan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri ATR/BPN menyatakan hal ini saat berkunjung ke Kota Palangka Raya. Di mana Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan 13 sertifikat tanah warga Petuk Katimpun pada Jumat (28/6/2024).

Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen menghadirkan inovasi layanan publik yang semakin profesional dengan mengedepankan sisi humanis. Sehingga masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi pertanahan dilayani sesuai Standard Operating Procedure (SOP), nyaman, dan tuntas.

Ahmad Zaini, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat setempat agar tidak lupa hal satu ini. Yaitu melakukan sertifikasi kepemilikan lahan guna meningkatkan nilai ekonomi.

Baca Juga: Program "Kita Halalin 2024" Undang 1.000 UMKM dari Kota Pontianak Kantongi Sertifikasi Penting

"Seperti yang disampaikan Bapak Menteri ATR/BPN AHY beberapa waktu lalu, sertifikasi lahan ini akan membuat tanah yang dimiliki bernilai ekonomi yang lebih tinggi," jelasnya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/7/2024).

Bentuk nilai ekonomi berupa peningkatan nilai jual tanah yang telah disertifikasi atau telah dikeluarkan sertifikat kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, nilai ekonomi juga bisa berasal dari sertifikat lahan ini jika diagunkan atau dijaminkan di perbankan oleh masyarakat pemilik lahan untuk tambahan pembiayaan.

"Namun, untuk praktik ini kami ingatkan agar dilakukan untuk hal yang produktif. Misalnya penambahan modal usaha. Bukan dilakukan untuk aktivitas konsumtif yang tidak berpotensi menambah pendapatan," tandas Ahmad Zaini.

Tidak kalah penting adalah sertifikasi lahan memberikan kepastian hukum dalam bentuk kepemilikan atau penguasaan atas tanah yang dilakukan sertifikasi di BPN.

Baca Juga: 2.086 Ha Lahan IKN Belum Status Clean and Clear, Kementerian ATR/ BPN Terus Dampingi

Kemudian, masih dalam koridor hukum, langkah melakukan sertifikasi juga menekan pergerakan oknum mafia tanah yang memanfaatkan kisruh soal kepemilikan lahan demi keuntungan pribadi.

"Untuk itu kami terus mengajak masyarakat terus memperbaharui status kepemilikan lahan serta melakukan sertifikasi lahan yang dimiliki ke BPN. Baik melalui jalur layanan umum maupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," imbau Ahmad Zaini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI