Suara.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, angkat bicara mengenai kebijakan pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada hari Rabu (3/7/2024).
Irfan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian dengan kondisi keuangan yang belum stabil sekaligus untuk memperpanjang masa hidup perusahaan penerbangan plat merah itu.
"Anda tidak keberatan dipotong kita mungkin punya room untuk bisa bernapas 6-7 bulanan," kata Irfan.
Baca Juga: Bos Garuda Bongkar Trik Dapatkan Tiket Pesawat Murah, Begini Caranya
Dikatakan dirinya pemotongan gaji ini dilakukan secara proporsional, mulai dari level komisaris, direksi hingga staf, dengan besaran mulai dari 10% untuk staf hingga 50% untuk direksi.
"Saya memang tidak minta izin komisaris pada waktu itu tapi ya saya potong aja langsung. Jadi kita semuanya dipotong dan paling banyak pemotongan itu berlaku terhadap direksi dan komisaris sebesar 50% dan itu memang berlaku hampir selama 1 tahun. Kita baru kembalikan setelah PKPU selesai kita selamat lalu kita kembalikan," katanya.
Lebih lanjut, Irfan juga menyampaikan bahwa selain pemotongan gaji, Garuda Indonesia juga melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan yang dituding dilakukan sepihak.
"Saya kurang memahami definisi kata sepihak, sepihak itu memaksa pihak lain. Ini seluruh pemutusan hubungan kerja berbentuk pensiun dini, itu semuanya sukarela dan kita menunggu terkait orang tersebut menyampaikan permintaannya," ujarnya.
Baca Juga: Terjadi RTB Penerbangan Haji Solo-Jeddah Fase Pemulangan Jemaah, Ini Solusi Garuda Indonesia