Program "Kita Halalin 2024" Undang 1.000 UMKM dari Kota Pontianak Kantongi Sertifikasi Penting

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:06 WIB
Program "Kita Halalin 2024" Undang 1.000 UMKM dari Kota Pontianak Kantongi Sertifikasi Penting
Pj Gubernur Kalbar dr Harisson menyerahkan sertifikat halal kepada perwakilan UMKM yang ada di Pontianak dalam kegiatan Roadshow 1000 Sertifikasi Halal yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (3/7/2024) [ANTARA/Rendra Oxtora].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan masa penahapan pertama yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat membuka kegiatan Roadshow 1.000 Sertifikasi Halal.

Berlangsung di Kantor Gubernur Kalbar pada Rabu (3/7/2024) melakukan percepatan penerbitan sertifikasi halal bagi produk UMKM Kalbar, salah satunya melalui program "Kita Halalin 2024".

"Saya sudah meminta percepatan sertifikasi halal bagi produk UMKM di Kalimantan Barat. Kami menekankan pentingnya sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)," jelas dr Harisson, Penjabat Gubernur Kalbar.

"Menurut peraturan, pada Oktober 2024 semua produk kuliner harus memiliki sertifikasi halal. Meski pun tenggat waktu telah diperpanjang hingga Oktober 2026, kami harus memulai proses ini sekarang," paparnya.

"Wisatawan membutuhkan jaminan bahwa makanan yang mereka konsumsi adalah halal. Selain itu, masyarakat lokal juga memerlukan kepastian ini," jelas dr Harisson.

Untuk mendukung percepatan sertifikasi halal, Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi, Kementerian Agama, dan MUI menyelenggarakan kegiatan Roadshow "Kita Halalin 2024".

Acara ini adalah tahap awal yang mengundang 1.000 UMKM dari Kota Pontianak dan sekitarnya, dengan rencana untuk melanjutkan ke kabupaten dan kota lainnya.

"Saya berharap semua produk kuliner di Kalimantan Barat, terutama di Kota Pontianak, segera memproses sertifikasi halal. Jika ada produk yang tidak mengikuti proses ini, kami akan mengumumkan mana produk yang bersertifikat halal dan mana yang tidak," tegas dr Harisson.

Baca Juga: Jelang HUT ke-79 RI, Bisnis Akomodasi Kota Terdekat IKN Berpotensi Panen Cuan

Junaidi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat menyatakan pada 2023, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat melalui PLUT-KUMKM telah membantu 3.369 pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, 150 sertifikasi halal, 30 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT), 25 HAKI/Merk Dagang, 10 SNI Bina UKM, dan 10 Izin Edar/MD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI