Suara.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan masa penahapan pertama yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat membuka kegiatan Roadshow 1.000 Sertifikasi Halal.
Berlangsung di Kantor Gubernur Kalbar pada Rabu (3/7/2024) melakukan percepatan penerbitan sertifikasi halal bagi produk UMKM Kalbar, salah satunya melalui program "Kita Halalin 2024".
"Saya sudah meminta percepatan sertifikasi halal bagi produk UMKM di Kalimantan Barat. Kami menekankan pentingnya sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)," jelas dr Harisson, Penjabat Gubernur Kalbar.
Baca Juga: Jelang HUT ke-79 RI, Bisnis Akomodasi Kota Terdekat IKN Berpotensi Panen Cuan
"Menurut peraturan, pada Oktober 2024 semua produk kuliner harus memiliki sertifikasi halal. Meski pun tenggat waktu telah diperpanjang hingga Oktober 2026, kami harus memulai proses ini sekarang," paparnya.
"Wisatawan membutuhkan jaminan bahwa makanan yang mereka konsumsi adalah halal. Selain itu, masyarakat lokal juga memerlukan kepastian ini," jelas dr Harisson.
Untuk mendukung percepatan sertifikasi halal, Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi, Kementerian Agama, dan MUI menyelenggarakan kegiatan Roadshow "Kita Halalin 2024".
Acara ini adalah tahap awal yang mengundang 1.000 UMKM dari Kota Pontianak dan sekitarnya, dengan rencana untuk melanjutkan ke kabupaten dan kota lainnya.
"Saya berharap semua produk kuliner di Kalimantan Barat, terutama di Kota Pontianak, segera memproses sertifikasi halal. Jika ada produk yang tidak mengikuti proses ini, kami akan mengumumkan mana produk yang bersertifikat halal dan mana yang tidak," tegas dr Harisson.
Baca Juga: Masuk KEN 2024, Festival Gunung Slamet Hadirkan Produk UMKM
Junaidi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat menyatakan pada 2023, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat melalui PLUT-KUMKM telah membantu 3.369 pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, 150 sertifikasi halal, 30 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT), 25 HAKI/Merk Dagang, 10 SNI Bina UKM, dan 10 Izin Edar/MD.
Hingga Juni 2024, Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat telah mendampingi 631 pelaku UMKM dalam memperoleh NIB melalui OSS.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat mengapresiasi dukungan penuh dari Gubernur dan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi RI, serta pimpinan instansi dan lembaga terkait lainnya.
"Kegiatan ini merupakan sinergi program antara Kementerian Koperasi UKM RI dengan Pemerintah Daerah, BPJPH Kementerian Agama, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), dan lembaga pembiayaan baik lokal maupun nasional," ujar Junaidi.
"Tujuannya adalah mempercepat sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil guna mendukung program Wajib Halal Oktober 2024," tutupnya.