Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Dilaporkan ke KPK Terkait Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 03 Juli 2024 | 11:21 WIB
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Dilaporkan ke KPK Terkait Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras Rp 2,7 Triliun
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hari melanjutkan, untuk dugaan kerugian negara akibat demurage (denda) pelabuhan impor beras senilai Rp294,5 miliar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada pertengahan hingga akhir Juni 2024.

"Beredar informasi yang masih diperlukan pendalaman, penyebab utama dari keterlambatan bongkar muat yang berujung denda atau demurage ini akibat kebijakan dari Kepala Bapanas yang mewajibkan Bulog menggunakan peti kemas (kontainer) dalam pengiriman beras impor ini. Ini dituding menyebabkan proses bongkar lebih lama dari cara sebelumnya yang menggunakan kapal besar tanpa kontainer," tandas Hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI