Kurs dan Avtur Beri Pengaruh Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Kementerian Perhubungan Lakukan Evaluasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:42 WIB
Kurs dan Avtur Beri Pengaruh Tarif Batas Atas Tiket Pesawat: Kementerian Perhubungan Lakukan Evaluasi
Tiket pesawat terbang. Sebagai ilustrasi [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat tidak kunjung berubah atau tidak naik sejak ditetapkan 2019, sehingga dikhawatirkan maskapai penerbangan menghadapi permasalahan. Yaitu nilai tukar atau kurs (exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan tersendiri karena memberikan pengaruh yang besar terhadap biaya.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berharap pemerintah bisa meninjau ulang Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sejalan dengan perubahan kondisi eksternal lima tahun terakhir.

"Oleh sebab itu, kami diskusi agar TBA dikaji. Artinya jangan TBA selama lima tahun tidak naik karena kurs dan harga avtur selama lima tahun terakhir juga berubah," tutur Irfan Setiaputra.

"Usulan kami lebih fleksibel terhadap kondisi eksternal. Exchange rate mau pun harga avtur tidak bisa dikontrol. Kami juga tidak bisa minta Pertamina untuk terus-menerus memberikan diskon, karena bukan begitu caranya," ujarnya.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Elon Musk: Usia 12 Tahun Sudah Mulai Bisnis Perdana

Lewat Indonesia National Air Carrier Association (INACA), maskapai penerbangan menyampaikan kajian atau evaluasi tarif dan tiket ini.

"Sekarang, berlaku Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Namun, aspirasi INACA, nanti akan menjadi konsiderasi," papar Sigit Hani Hadiyanto, Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat berlangsung Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, pada Selasa (2/7/2024).

Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA berharap Kemenhub dapat memutuskan agar aturan harga tiket pesawat tak lagi mengacu pada TBA, tetapi sesuai dengan mekanisme pasar.

"Kami berharap bahwa tarif tiket itu diserahkan kepada mekanisme masyarakat," jelas Denon Prawiraatmadja.

Disebutkannya bahwa pemerintah menetapkan TBA dan TBB adalah demi keterjangkauan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga: Mantan CEO Amazon Tanamkan Investasi Rp 11 T, Produsen EV Ini Abaikan Elon Musk

Selain itu, TBA dan TBB diberlakukan agar tidak terjadi praktik jual rugi (predatory pricing).

"Jadi, di situlah fungsinya pemerintah sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga dan iklim usaha tetap sehat," tukas Denon Prawiraatmadja.

Ia menyatakan bahwa pemerintah juga sudah menerima usulan INACA terkait revisi tarif batas atas dan batas bawah.

"Kami direspon positif oleh Kementerian Perhubunan. Kita tunggu jawaban kementerian, sehingga tarif ini bisa bervariasi solusinya, tidak digeneralisir. Ini mungkin yang sedang kami upayakan," ungkap Denon Prawiraatmadja.

Tentang TBA dan TBB tiket pesawat berjadwal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan melakukan evaluasi menyusul usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia agar pemerintah melepas mekanisme persoalan itu.

"Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi," jelas Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto di sela Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, pada Selasa (2/7/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI