Suara.com - Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono membantah tudingan pernah mengarahkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita-Acset) sebagai pemenang dalam proses lelang proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).
"Tidak ada arahan untuk memenangkan KSO Waskita-Acset. Pemenang lelang ditetapkan atas usulan panitia dengan mempertimbangkan proses administratif dan teknis. Di sana diputuskan bahwa KSO Waskita Acset kompetitif," ungkap Djoko dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Djoko menjelaskan, proses lelang proyek pembangunan Tol MBZ diserahkan ke panitia lelang. JJC telah membentuk panitia pelelangan yang diketuai oleh Yudhi Mahyudin. Penunjukan panitia ini berdasarkan usulan dari PT Jasa Marga Tbk.
Djoko selaku Dirut JJC hanya memberikan hak right to match kepada KSO Waskita-Acset. Yang dimaksud pemberian hak right to match adalah pemberian hak kepada badan usaha proyek kerja sama untuk melakukan perubahan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan usaha lain yang mengajukan penawaran lebih rendah baik.
Baca Juga: Bos Saratoga Gugat Waskita Karya Rp3 Triliun Gara-gara Proyeknya Tak Punya AMDAL
"Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya bisa menjaring harga yang lebih baik. " jawab Djoko.
Namun, hak right to match tersebut tidak digunakan oleh KSO Waskita-Acset. Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin dalam kesaksiannya menegaskan hal tersebut.
Menurutnya, ada tiga calon kontraktor yang lolos administratif dan teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini. Namun, KSO Waskita-Acset unggul dengan harga yang lebih miring.
"KSO Waskita-Acset punya hak right to match dalam lelang. Namun, harga Waskita-Acset paling rendah. Jadi, tidak ada right to match," kata Yudi.
Dalam proses pembangunan Tol MBZ, JJC yang saat itu dipimpin oleh Djoko Dwijono sejatinya telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan proyek tersebut cepat selesai namun lebih efisien berdasarkan aturan yang ada. Proyek tol layang terpanjang ini ditargetkan selesai 2 tahun sejak dimulai tahun 2017.
Baca Juga: Daftar Lengkap 50 Saham yang Terancam Delisting Bulan Juli 2024, Waskita dan Sritex Masuk Antrian
Dalam sidang pada 15 Mei 2024 lalu, misalnya, terungkap bahwa Djoko pernah menolak klaim senilai Rp1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek. Hal ini diungkap Sugiharto, Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2019-Maret 2021. Sugiharto bilang, klaim tersebut tidak disetujui karena tidak adanya instruksi dari JJC.
Berdasarkan arahan dari Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, konstruksi tol diubah dari beton ke baja. Selain untuk menghidupkan industri baja nasional, perubahan yang telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ini juga ditujukan agar pengerjaan konstruksi menjadi lebih cepat.