PTPP Bayar Utang Obligasi Hingga Sukuk Mudharabah

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 16:28 WIB
PTPP Bayar Utang Obligasi Hingga Sukuk Mudharabah
Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk Novel Arsyad (Tengah)/ist
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT PP (Persero) Tbk membayarkan utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp 850 Miliar.

Selain itu, emiten bersandi saham PTPP ini juga membayarkan utang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 400 Miliar yang jatuh tempo pada tanggal 2 Juli 2024.

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2021 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 8,5% per tahun.

Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad mengatakan,pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini merupakan bentuk komitmen PTPP sebagai Perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan.

Baca Juga: Luncurkan Obligasi dan Sukuk, Pegadaian Ajak Sahabat Cuan Investasi hingga Rp 400 Miliar

"Alhamdulillah, pada tanggal 1 Juli 2024 kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tanggal 2 Juli 2024," ujar Novel dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Selasa (2/7/2024).

Novel melanjutkan, perseroan akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan.

Pasca pelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan PTPP ke depannya, terutama pada perkuatan posisi keuangan perusahaan.

"Dengan langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN Konstruksi," pungkas dia.

Baca Juga: CIMB Niaga Finance Tawarkan Sukuk dengan Bunga 7.45%

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI