Suara.com - Rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. dikabarkan batal. Proses akuisisi yang batal ini dinilai bukan sebuah hal negatif, tapi justru positif karena manajemen BTN bisa secara objektif menilai manfaat dari aksi akuisisi merger secara hati-hati dan tidak terburu-buru.
Ekonom Senior Ryan Kiryanto menilai, kabar batalnya aksi BTN mengakuisisi Bank Muamalat adalah hal wajar dalam negosiasi aksi korporasi. Dalam aksi korporasi itu banyak pertimbangannya.
"Beberapa pertimbangan seperti nilai tambah setelah aksi korporasi dilakukan, visi misi, hingga kesepakatan harga jual-beli yang dinilai cocok untuk kedua belah pihak,” ujarnya ketika dihubungi.
Ryan melanjutkan, secara teori perusahaan ingin mengakuisisi perusahaan lain karena ingin mengejar value seperti diibaratkan 1 ditambah 1 bisa menjadi lebih dari dua. Jika dari hasil akuisisi merger 1 ditambah 1 tetap 2, artinya aksi akuisisi-merger tidak memberikan nilai tambah.
“Untuk mencapai tujuan itu, ada banyak cara yang dilakukan seperti mengakuisisi perusahaan yang sehat untuk cepat mencapai pertumbuhan yang agresif atau akuisisi perusahaan kurang sehat untuk diperbaiki dan mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Pastinya untuk beli perusahaan kurang sehat, harganya akan lebih murah,” ujarnya.
Artinya, jika ada ketidaksepakatan dalam negosiasi akuisisi merger, berarti ada hal yang tidak sesuai dari sisi nilai tambah pasca aksi korporasi, kesepakatan harga, hingga tidak cocok secara visi dan misi.
Senada dengan Ryan, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah berpendapat kabar batal rencana merger dan akuisisi dalam aksi korporasi adalah hal biasa.
"Tidak semua due dilligence harus berakhir dengan kata sepakat," ujarnya.
Piter menambahkan dengan memahami karakter pengendali Bank Muamalat, ada beberapa kemungkinan penyebab rencana aksi korporasi BTN ini tidak terjadi.
Baca Juga: Wakil Rakyat Dukung Keputusan BTN Terkait Kabar Batalnya Akuisisi Muamalat
Salah satunya disebabkan oleh pemegang saham pengendali Bank Muamalat adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki banyak aturan, termasuk melakukan divestasi. Pasalnya, BPKH sebagai pengelola dana haji mewajibkan investasinya tidak boleh mencatatkan return negatif.