Dinilai Punya Itikad Baik, KPPU Minta Shopee Jalankan Bisnis Sehat

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 14:37 WIB
Dinilai Punya Itikad Baik, KPPU Minta Shopee Jalankan Bisnis Sehat
PT Shopee International Indonesia (Shopee) bersama PT Nusantara Express Kilat menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku Komisi‬‭ Pengawas‬‭ Persaingan‬‭ Usaha‬‭ (KPPU) di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai ada itikad baik dari e-commerce Shopee dalam dugaan monopoli jasa pengiriman. Selanjutnya KPPU meminta Shopee untuk menjalankan praktik bisnis secara sehat.

Dalam hal ini, PT Shopee International Indonesia (Shopee) bersama PT Nusantara Express Kilat menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan komitmen dalam perubahan perilaku yang sudah disepakati.

Seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/7/2014), Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menyebut, penandatangan ini memastikan komitmen Shopee untuk mengubah perilaku setelah dugaan pelanggaran terhadap aturan monopoli dilayangkan oleh KPPU dan disidangkan sejak akhir Mei lalu.

"Mereka menandatangani pakta integritas perubahan perilaku, jadi dapat dikatakan menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPPU. Jadi mari kita awasi bersama," ujar Deswin seusai Sidang bersama Shopee di Kantor KPPU, Jakarta.

Deswin melanjutkan, pihak Shopee juga telah menerima syarat atau kewajiban dalam pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan dalam rangka perubahan perilaku.

Baca Juga: Kini Beli Rumah dan Apartemen Perumnas Bisa Lewat E-commerce

Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024, dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.

Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 di mana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU. Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, pihaknya mengapresiasi aksi KPPU dalam memberikan masukan-masukan kepada perusahaan.

"Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus menghadirkan layanan bagi pengguna di Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai dengan masukan yang diberikan oleh KPPU," imbuh dia.

Handhika menambahkan, dengan pakta integritas ini, inovasi yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Shopee dan KPPU memiliki pandangan yang sama, yaitu bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi bagi pengguna di Indonesia," pungkas dia.

Baca Juga: Perusahaan Layanan Bisnis Digital TCID Ekspansi ke Yogyakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI