KB Bank Gelar RUPST, Berikut Sejumlah Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:21 WIB
KB Bank Gelar RUPST, Berikut Sejumlah Pertumbuhan Kinerja dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
KB Bank menggelar RUPST, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Dok: KB Bank)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Menerima dengan hormat pengunduran diri Bapak Eugene K. Galbraith selaku Komisaris Independen dan mengakhiri masa jabatan Bapak Sukriansyah S. Latief, sebagai Komisaris Independen efektif sejak penutupan RUPST,
2. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Jerry Marmen sebagai Komisaris Utama dan Bapak Stephen Liestyo sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk periode 2024-2027,
3. Menerima dengan hormat pengunduran diri Bapak Young Eun Moon sebagai Direktur Perseroan dan Bapak Yohanes Suhardi sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya RUPST,
4. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Robby Mondong sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan dan Bapak Henry Sawali sebagai Direktur Perseroan, untuk periode 2024-2027.

“Mewakili Perseroan, kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Bapak Eugene K. Galbraith, Bapak Sukriansyah S. Latief, Bapak Young Eun Moon,dan Bapak Yohanes Suhardi, atas pengabdian, kontribusi, dan dedikasi yang diberikan selama menjabat sebagai pengurus Perseroan,” ungkap Tom (Woo Yeul) Lee.

Berikut susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KB Bank:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama Seng Hyup Shin*
Komisaris Nanang Supriyatno
Komisaris Independen Stephen Liestyo
Komisaris Independen Tippy Joesoef
Komisaris Independen Hae Wang Lee

Direksi
Direktur Utama Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama Robby Mondong
Direktur Dodi Widjajanto
Direktur Henry Sawali
Direktur Jung Ho Han
Direktur Jang Hyuk Im*
Direktur Helmi Fahrudin

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi KB Bank terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, POJK Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI