Suara.com - Pengusaha sekaligus pemilik PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG) Edwin Soeryadjaya bersama 24 warga di belakang Kedutaan Besar India, Jakarta Selatan, menggugat PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp3 triliun.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Juli 2024.
Mereka menuding Waskita dan Kedutaan Besar India membangun proyek tanpa izin lingkungan yang sah, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan.
Sidang pertama gugatan ini akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024. Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) membenarkan telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri dengan nomor 7038/PAN.W10/U5/HK.02/VI/2024.
Baca Juga: Daftar Lengkap 50 Saham yang Terancam Delisting Bulan Juli 2024, Waskita dan Sritex Masuk Antrian
David Tobing, kuasa hukum Edwin dan warga, menjelaskan bahwa sejak awal mereka menerima informasi yang berbeda terkait perizinan proyek tersebut. Warga dijanjikan akan dilibatkan dalam proses perizinan, namun kenyataannya tidak.
Akibat pembangunan ini, Edwin dan warga sekitar mengalami kerugian materiil dan immateriil, seperti kerusakan rumah dan pencemaran lingkungan.
Dalam gugatannya Edwin tak hanya menggugat Waskita. Edwin juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Gugatan ini diajukan agar hukum dan peraturan di Indonesia dipatuhi oleh negara lain dalam hal ini Kedutaan Besar India dan terutama oleh Waskita Karya sebagai kontraktor plat merah," kata David.
Baca Juga: Proyek Pengerukan Pelabuhan Berbau Korupsi, KPK Tetapkan 9 Tersangka: 6 Pejabat Negara dan 3 Swasta