Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menerapkan perubahan batas waktu untuk menutup rekening pasif (dormant) tabungan menjadi 180 hari, tanpa memperhatikan saldo nasabah.
Ini berarti bahwa jika nasabah tidak melakukan transaksi apa pun, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu, selama 180 hari, rekening mereka akan menjadi pasif (dormant). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Agustus 2024.
"Perubahan aturan ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa memperhatikan saldo minimal," kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin lalu.
Agustya menyebutkan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan BRI kepada nasabah.
Baca Juga: 4 Cara Buka Tabungan BRI dari Luar Negeri, Gampang Banget!
Untuk Tabungan BRI, jika rekening berstatus pasif (dormant) selama 180 hari dan berada di bawah ketentuan saldo minimum, maka rekening tersebut akan tertutup secara otomatis.
Jika nasabah mengalami rekening pasif, BRI telah menyiapkan solusi untuk memastikan bahwa transaksi keuangan nasabah tidak terganggu.
Jika rekening berubah status menjadi pasif, Agustya mengatakan bahwa nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat.
“Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” ujar dia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan baru dari BRI ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 serta mengakses website bri.co.id
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Tabungan BRI Simpedes BISA Jadi Pilihan Tepat untuk Kamu
Berikut daftar produk tabungan BRI yang akan mengalami perubahan waktu status dormant menjadi 180 hari.
- Tabungan BRI Simpedes
- Tabungan BRI Simpedes BISA
- Tabungan BRI Simpedes Usaha
- Tabungan BRI BritAma Umum
- Tabungan BRI BritAma Bisnis
- Tabungan BRI BritAma Prioritas
- Tabungan BRI BritAma Mitra
- Tabungan BRI BritAma DHE
- Tabungan BRI Junio.