Regulasi, Inklusi Keuangan dan Masa Depan Kripto di Indonesia

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 11:25 WIB
Regulasi, Inklusi Keuangan dan Masa Depan Kripto di Indonesia
ilustrasi koin kripto. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tujuan dari whitelist adalah untuk melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi kerugian yang saling berdampak. Hal ini dicapai dengan menerapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh aset kripto, seperti sistem kliring real-time dan penyimpanan oleh kustodian.

Dengan demikian, diharapkan ekosistem aset kripto dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, serta meningkatkan kepercayaan dan kestabilan dalam pasar digital.

Di akhir acara, Oscar menyarankan untuk terus belajar mengenai blockchain dan juga belajar berinvestasi menggunakan teknik Dollar Cost Averaging (DCA). DCA menjadi strategi investasi yang direkomendasikan dalam kripto untuk meminimalkan risiko dan mengoptimalkan potensi keuntungan.

Dengan strategi ini, investor dapat secara bertahap menginvestasikan sejumlah uang tertentu pada interval waktu yang tetap, terlepas dari fluktuasi pasar.

Kesadaran akan pentingnya pendidikan dan strategi investasi yang tepat menjadi kunci sukses dalam menghadapi dunia kripto yang dinamis. Di saat yang sama, teknologi blockchain tidak hanya menawarkan peluang investasi tetapi juga berbagai kemudahan dalam transaksi finansial, baik lokal maupun internasional.

"Industri kripto di luar negeri sangat besar, memberikan banyak kesempatan dan peluang yang sangat luas. Siapa pun memiliki akses ke aset kripto ini tanpa perlu saldo minimum seperti di bank. Selain itu, transfer menggunakan teknologi blockchain lebih murah dan cepat, bahkan untuk transfer internasional." pungkas Andreas Tobing, seorang influencer kripto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI