Jukir Pinggir Jalan Punya Kesempatan Lebih Besar Jadi Pegawai Vendor

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:58 WIB
Jukir Pinggir Jalan Punya Kesempatan Lebih Besar Jadi Pegawai Vendor
Parkir kendaraan dengan sistem digitalisasi. Sebagai ilustrasi [Unsplash/John Matychuk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem perparkiran kendaraan bermotor di Tanah Air terus mengalami pembaruan lewat sistem digitalisasi. Termasuk di antaranya adalah sistem nontunai.

Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) atau Dishub Kota Medan mulai menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumut secara berlangganan mulai 1 Juli 2024.

Besaran tarif retribusi parkir berlangganan ini adalah:

  • Rp 90.000 per tahun bagi kendaraan roda dua
  • Rp 130.000 per tahun bagi kendaraan roda empat
  • Rp170.000 per tahun bagi kendaraan truk/bus.

Sebagai catatan, para juru parkir atau jukir berlangganan di Kota Medan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir tepi jalan, baik tunai mau pun nontunai.

Akan tetapi, bukan berarti para jukir tadi tidak berkarya lagi.

"Jukir-jukir ini tidak kami 'lepas' begitu saja, justru mereka kami lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai Standard Operational Procedures (SOP) parkir berlangganan," jelas Iswar Lubis, Kepala Dishub Kota Medan.

"Mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang ditentukan. Setiap kendaraan tidak memiliki stiker parkir berlangganan, maka tidak kita beri ruang untuk parkir tepi jalan," tandasnya.

Dishub Kota Medan menyebut para jukir selama ini bertugas di setiap parkir tepi jalan dipersilakan mendaftarkan diri kepada vendor parkir berlangganan.

"Silakan daftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama Pemkot Medan untuk mempekerjakan para jukir (juru parkir) berlangganan," saran Iswar Lubis.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Elon Musk: Usia 12 Tahun Sudah Mulai Bisnis Perdana

Nantinya para juru parkir tadi akan terdata sebagai karyawan vendor parkir berlangganan di wilayah ibu kota Provinsi Sumut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI