Kripto Diawasi OJK, Berpotensi akan Jadi Lembaga Setara Bank

Irwan Febri Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 06:35 WIB
Kripto Diawasi OJK, Berpotensi akan Jadi Lembaga Setara Bank
Ilustrasi kripto (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri kripto nasional tengah dalam masa transisi dengan adanya perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut membuat aset kripto berpotensi dikategorikan sebagai instrumen perdagangan, dan penyelenggara layanan industri kripto diakui sebagai salah satu lembaga keuangan setara dengan bank.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menilai bahwa transisi industri kripto tersebut dapat memperluas inklusi keuangan di masyarakat.

"Dalam ekosistem kripto, tidak ada batasan geografis atau minimum saldo untuk memulai investasi. Ini memungkinkan akses ke layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau bagi sebagian besar masyarakat," kata Oscar Darmawan.

Baca Juga: BRI Gandeng Bappebti dan Mobee Ajak Generasi Muda Tak FOMO Perdagangan Kripto

Ia menuturkan bahwa transisi tersebut juga berpeluang membawa teknologi blockchain yang kini diterapkan di industri kripto untuk diadopsi di industri perbankan dan pasar modal.

Menurutnya, teknologi blockchain dapat membantu mengurangi biaya operasional dan keamanan yang sangat besar di industri perbankan serta meningkatkan keamanan di industri pasar modal.

"NASDAQ, bursa saham di Amerika Serikat, telah menggunakan blockchain yang terbukti lebih murah, efisien, dan aman," ujar Oscar.

Ia mengatakan bahwa penggunaan teknologi blockchain juga dapat memberikan jejak digital yang jelas atas aset kripto yang dimiliki investor, sehingga membuat aset kripto sulit digunakan untuk tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

"Transaksi kripto mudah dilacak karena ada jejak digital yang tidak bisa dihapus, walaupun sudah terjadi beberapa tahun lalu. Ini mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Indonesia Capai 20 Juta Orang, Apa Exchange Terfavorit?

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI