Tertibkan Parkir Liar, Kota Samarinda Terapkan Sistem Nontunai Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 14:47 WIB
Tertibkan Parkir Liar, Kota Samarinda Terapkan Sistem Nontunai Mulai Hari Ini
Kota Samarinda. Sebagai ilustrasi [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parkir kendaraan termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sistem parkir nontunai termasuk dalam salah satu upaya menjamin pemasukan sesuai peruntukannya.

Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Kota Samarinda atau Pemkot Samarinda terus berupaya untuk mewujudkan kota yang tertib dan modern.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan sistem parkir nontunai dan menertibkan parkir liar.

Hotmarulitua Manalu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyatakan seluruh parkir otonom di Kota Samarinda wajib menerapkan sistem pembayaran nontunai dimulai per Senin (1/7/2024).

"Penerapan parkir nontunai ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektor parkir secara signifikan. Kebijakan ini diberlakukan untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor parkir, serta untuk mewujudkan Samarinda menuju era transaksi modern yang lebih efisien dan transparan," paparnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyatakan bahwa sistem parkir nontunai ini diharapkan mampu meminimalkan kebocoran pendapatan parkir. Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan parkir.

Dalam tahap awal, penerapan parkir nontunai difokuskan di pusat perbelanjaan dan rumah sakit.

Baca Juga: 16 Kereta Api Jarak Jauh PT KAI Daop 1 Singgah di Stasiun Alternatif saat HUT Bhayangkara, Ini Daftar Lengkapnya

Beberapa mall yang sudah siap menerapkan sistem ini di Kota Samarinda, antara lain Big Mall, Lotte Mart, Samarinda Central Plaza, Lembuswana, Samarinda Square, serta Citycenteum.

"Kami terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan parkir nontunai ini. Jika berjalan dengan baik, maka akan kami perluas penerapannya ke tempat-tempat lain," ungkap Hotmarulitua Manalu.

Sanksi diterapkan Pemkot Samarinda bagi pengelola parkir yang tidak mematuhi aturan ini. Diberikan berupa teguran, pencabutan izin, sampai denda.

"Kami mohon kepada seluruh pengelola parkir untuk dapat mematuhi aturan ini. Mari kita bersama-sama mewujudkan Samarinda yang tertib dan modern," tandasnya.

"Mari kita bersama-sama mendukung Samarinda yang beradab, dimulai dengan tertib parkir di tempat yang telah disediakan," tukas Hotmarulitua Manalu.

Kepala Dishub Kota Samarinda juga mengungkapkan soal kemacetan di Jalan Danau Toba. Penyebabnya adalah parkir liar.

Sehingga dilakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengembalikan fungsi jalan itu.

"Kami menertibkan parkir liar di wilayah bahu jalan, seperti di Jalan Danau Toba. Kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi kepada pelanggar," tegas Hotmarulitua Manalu.

Ia menjabarkn bahwa dengan ditertibkan parkir liar, maka kemacetan di Jalan Danau Toba dapat diatasi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak parkir di bahu jalan.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Elon Musk: Usia 12 Tahun Sudah Mulai Bisnis Perdana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI