Beli Kurban Hingga Umroh, Bongkar Borosnya SYL dari Uang Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Senin, 01 Juli 2024 | 11:47 WIB
Beli Kurban Hingga Umroh, Bongkar Borosnya SYL dari Uang Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Syahrul Yasin Limpo atau SYL jelang sidang tuntutan, Jumat (28/6/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi vonis pidana bui selama 12 tahun sekaligus denda Rp 500 juta subsider bui enam bulan. Vonis tersebut sudah diketok palu akibat kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak dikutip Senin (1/7).

Meyer juga memvonis SYL mengganti uang sebesar Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu, dikurangi jumlah uang yang sudah KPK sita dalam sidang perkara.

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan kepentingan terdakwa beserta keluarga," lanjutnya.

Baca Juga: Bikin SYL Garuk-garuk Kepala, Ini Bahaya Tamak Menurut Rasulullah SAW

Jaksa KPK itu juga merinci bagaimana total uang haram korupsi itu terkumpul.

Hasil memeras anak buah di Kementan:

  • Unit eselon Sekjen sebesar Rp 4.463.683.645 dan USD 30 ribu
  • Ditjen Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5.379.634.250
  • Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1.865.603.625
  • Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3.778.565.860
  • Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6.078.604.300
  • Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6.406.007.500
  • Batlitbangtan/BSIP sebesar Rp 2.552.000.000
  • BBPSDMIP sebesar Rp 6.860.530.800
  • Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282.000.000
  • Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6.603.147.224

Kemudian uang haram tersebut dipakai untuk keperluan pribadi:

  • Keperluan istri terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 938.940.000
  • Keperluan keluarga terdakwa sebesar Rp 992.296.746
  • Keperluan pribadi terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 3.331.134.246
  • Kado undangan terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 381.612.500
  • Partai NasDem sejak 2020-2023 sebesar Rp 965.123.500
  • Pengeluaran lain-lainnya sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493
  • Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas sejak 2020-2023 sebesar Rp 16.683.448.302
  • Charter pesawat 2020-2023 sebesar Rp 3.034.591.120
  • Bantuan bencana alam/sembako 2020-2023 sebesar Rp 3.524.812.875
  • Keperluan ke luar negeri sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp6.917.573.550
  • Umrah sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp 1.871.650.000
  • Kurban sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp 1.655.500.000

Selain untuk pribadi, uang tersebut juga dipakai keperluan Partai Nasdem:

  • Uang tunai Rp 850.000.000 untuk kegiatan pembekalan caleg Partai NasDem 2023, diterima Wakil Bendahara Partai NasDem Joice Triatman
  • Uang sebesar Rp 50.000.000 ditransfer Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai NasDem
  • Uang sebesar Rp 25.000.000 Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Partai NasDem

Baca Juga: Ngeluh Prestasinya Tak jadi Bahan Pertimbangan di Sidang Tuntutan, Balasan Jaksa KPK ke SYL Makjleb!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI