Suara.com - Ribuan pekerja di Provinsi Bangka Belitung (Babel) harus kehilangan pekerjaan mereka akibat kasus korupsi tata niaga timah yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dilaporkan sebanyak 1.329 karyawan dari 16 perusahaan di Babel terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari penyitaan 5 smelter oleh Kejagung.
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan korupsi di PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Penyidikan Kejagung kemudian berujung pada penyitaan 5 smelter yang dioperasikan oleh mitra PT Timah. Penutupan smelter ini berakibat pada terhentinya aktivitas produksi dan berimbas pada PHK massal.
Menurut Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi, sebagian besar pekerja yang di-PHK telah menerima pesangon, namun masih ada juga yang belum. "Ada yang sudah menerima, ada yang belum," jelas Agus dikutip Senin (1/7/2024).
Baca Juga: SPKLU Babel Bertambah, Fasilitas Home Charging Dipermudah
Pemerintah daerah setempat menyatakan prihatin atas situasi ini dan tengah berupaya membantu para pekerja yang terkena PHK. Upaya yang dilakukan termasuk memberikan pelatihan dan pendampingan untuk mencari pekerjaan baru.
Kasus korupsi timah ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang signifikan terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat di Babel. Industri timah merupakan salah satu sektor utama di Babel, dan PHK massal ini dikhawatirkan akan memperparah angka pengangguran di daerah tersebut.