Suara.com - Dengan mempertimbangkan permintaan pekerja senior agar bisa tetap bekerja lebih lama, pemerintah Singapura mengumumkan rencana untuk menaikkan masa pensiun bagi pekerja berusia di atas 50 tahun.
Melalui perubahan masa masuk pensiun yang dipertinggi ini, para lansia akan mampu menghidupi diri mereka sendiri secara finansial serta berkontribusi pada perekonomian negara.
Dikutip dari laman Save My Taxes, usia pensiun dan bekerja kembali bagi pekerja senior akan dinaikkan Pemerintah Singapura per 2026.
Para pekerja dengan masa kerja sudah puluhan tahun di Singapura memiliki hak untuk bisa berkontribusi terhadap perekonomian negara selama beberapa tahun lagi.
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Elon Musk: Usia 12 Tahun Sudah Mulai Bisnis Perdana
Sebelumnya, tahun silam Singapura menaikkan usia pensiun menjadi 63 tahun, dan usia bekerja kembali dinaikkan menjadi 68 tahun. Terkini, negara yang memiliki lagu kebangsaan "Majulah Singapura" itu menyatakan akan melakukan pengubahan lagi. Usia pensiun pekerja senior menjadi 64 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 69. Peraturan efektif berlaku mulai 2026.
Selain itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 70 tahun pada 2030.
Untuk mengambil tindakan, pemerintah mempertimbangkan empat langkah utama. Yaitu:
- Dukungan pemerintah
- Harapan hidup dan kesehatan atau life and health expectancy yang lebih tinggi
- Waktu dan kecepatan
- Persyaratan untuk bekerja kembali.
Pemerintah mempertimbangkan semua faktor kunci ini sehingga batasan usia akan diterapkan secara bertahap, sampai pemerintah memenuhi target usia pada 2030.
Ada pun persyaratan dari pemerintah Singapura yang mesti dipenuhi para pekerja senior agar terus bisa berkarya atau belum ingin pensiun, seperti berikut:
Baca Juga: Mantan CEO Amazon Tanamkan Investasi Rp 11 T, Produsen EV Ini Abaikan Elon Musk
- Individu lanjut usia harus memiliki kewarganegaraan bersertifikat di Singapura.
- Pekerja harus bergabung dengan pemberi kerja sebelum usia 55 tahun dan memberikan layanan kepada pemberi kerja minimal dua tahun sebelum mencapai usia 63 tahun.
- Penilaian yang dilakukan pemberi kerja harus menghasilkan prestasi kerja yang memuaskan.
- Pekerja senior harus sehat secara medis agar dapat terus bekerja.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pensiun dan Ketenagakerjaan Kembali atau Retirement and Re-employment Act (RRA), karyawan harus bekerja selama 63 tahun karena merupakan usia pensiun minimum.
- Tidak ada pekerja yang akan diberhentikan oleh pemberi kerja sebelum usia pensiun.
Kemudian, untuk aturan Hibah Pekerjaan Kembali Paruh Waktu atau Part-time Re-Employment Grant (PTRG), aturannya adalah sebagai berikut:
- Pemberi kerja yang menawarkan pekerjaan kembali paruh waktu, perencanaan karir terstruktur, dan pengaturan kerja fleksibel kepada pekerja senior diberikan hingga 125.000 dolar Singapura (SD).
- Perusahaan yang memenuhi syarat akan menerima PTRG sebesar 2.500 SGD per pekerja senior berusia 60 tahun ke atas. Namun, hibah dibatasi hingga 125.000 SGD per perusahaan.
- Penggantian upah diberikan kepada pemberi kerja yang memenuhi syarat dan mempekerjakan pekerja senior berusia 60 tahun ke atas dengan penghasilan bulanan sebesar 4.000 SGD. Berdasarkan usia karyawan, tunjangan upah berkisar antara 7-8 persen.
- Selain itu, pemberi kerja harus memberikan tunjangan fleksibel dan kontribusi MediSave.
Namun, di luar serunya kesempatan terus bekerja bagi pegawai senior serta menjauhi masa pensiun, tetap ada karyawan sektor tertentu tidak berhak atas perubahan itu.
Siapa sajakah, berikut daftar lengkap pekerja yang tidak berhak atas kenaikan usia masa pensiun:
- Petugas publik di sektor layanan masyarakat seperti kepolisian, rumah tahanan atau rutan, petugas pemeriksa narkoba, pertahanan sipil, dan Penyidikan Praktik Korupsi (Junior dan Senior).
- Personel Angkatan Bersenjata Singapura.
- Cabin crew pesawat komersial.
- Karyawan dengan jam kerja 20 jam per minggu atau kurang.
- Karyawan yang bekerja kurang dari dua tahun di suatu perusahaan dan setelah 55 tahun dipekerjakan terlebih dahulu.
- Karyawan tertentu lainnya yang dikecualikan dari perubahan usia kerja kembali.