Seru, Singapura Naikkan Batas Usia Pekerja: Efektif 2026

Senin, 01 Juli 2024 | 10:34 WIB
Seru, Singapura Naikkan Batas Usia Pekerja: Efektif 2026
Suasana Marina Bay Singapura. Sebagai ilustrasi negara Singapura [Audi Sport Customer Racing Asia].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dengan mempertimbangkan permintaan pekerja senior agar bisa tetap bekerja lebih lama, pemerintah Singapura mengumumkan rencana untuk menaikkan masa pensiun bagi pekerja berusia di atas 50 tahun.

Melalui perubahan masa masuk pensiun yang dipertinggi ini, para lansia akan mampu menghidupi diri mereka sendiri secara finansial serta berkontribusi pada perekonomian negara.

Dikutip dari laman Save My Taxes, usia pensiun dan bekerja kembali bagi pekerja senior akan dinaikkan Pemerintah Singapura per 2026.

Para pekerja dengan masa kerja sudah puluhan tahun di Singapura memiliki hak untuk bisa berkontribusi terhadap perekonomian negara selama beberapa tahun lagi.

Sebelumnya, tahun silam Singapura menaikkan usia pensiun menjadi 63 tahun, dan usia bekerja kembali dinaikkan menjadi 68 tahun.  Terkini, negara yang memiliki lagu kebangsaan "Majulah Singapura" itu menyatakan akan melakukan pengubahan lagi. Usia pensiun pekerja senior menjadi 64 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 69. Peraturan efektif berlaku mulai 2026.

Selain itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 70 tahun pada 2030.

Untuk mengambil tindakan, pemerintah mempertimbangkan empat langkah utama. Yaitu:

  • Dukungan pemerintah
  • Harapan hidup dan kesehatan atau life and health expectancy yang lebih tinggi
  • Waktu dan kecepatan
  • Persyaratan untuk bekerja kembali.

Pemerintah mempertimbangkan semua faktor kunci ini sehingga batasan usia akan diterapkan secara bertahap, sampai pemerintah memenuhi target usia pada 2030.

Ada pun persyaratan dari pemerintah Singapura yang mesti dipenuhi para pekerja senior agar terus bisa berkarya atau belum ingin pensiun, seperti berikut:

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Elon Musk: Usia 12 Tahun Sudah Mulai Bisnis Perdana

  • Individu lanjut usia harus memiliki kewarganegaraan bersertifikat di Singapura.
  • Pekerja harus bergabung dengan pemberi kerja sebelum usia 55 tahun dan memberikan layanan kepada pemberi kerja minimal dua tahun sebelum mencapai usia 63 tahun.
  • Penilaian yang dilakukan pemberi kerja harus menghasilkan prestasi kerja yang memuaskan.
  • Pekerja senior harus sehat secara medis agar dapat terus bekerja.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pensiun dan Ketenagakerjaan Kembali atau Retirement and Re-employment Act (RRA), karyawan harus bekerja selama 63 tahun karena merupakan usia pensiun minimum.
  • Tidak ada pekerja yang akan diberhentikan oleh pemberi kerja sebelum usia pensiun.

Kemudian, untuk aturan Hibah Pekerjaan Kembali Paruh Waktu atau Part-time Re-Employment Grant (PTRG), aturannya adalah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI