Suara.com - Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak disarankan segera memadankan NIK dan NPWP paling lambat hari ini, Minggu (30/6/2024). Pasalnya, NIK berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terhitung sejak 1 Juli 2024 besok.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga 19 Juni 2024 masih ada 681 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Sementara, 4,32 juta data telah dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sementara sisanya dipadankan melalui sistem.
Pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Sanksi tersebut termasuk kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan administrasi dari pihak lain yang memerlukan NPWP, karena semua layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.
Pemadanan NIK menjadi NPWP ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara bagi yang baru ingin mendaftar, akan langsung menggunakan NIK.
Baca Juga: Tenang, Warga Jakarta Terdampak Penghapusan NIK Masih Bisa Daftar PPDB, Simak Syaratnya!
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui situs pajak.go.id. Berikut langkah-langkah pemadanan yang dapat diikuti:
- Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
- Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
- Tekan tombol Log Out, kemudian coba kembali Login.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan seluruh wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan dan menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan.