Suara.com - Kebobolan data Pusat Data Nasional (PDN) akibat peretasan yang menggunakan metode ransomware beberapa hari lalu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengambil tindakan.
Terkini, mantan Wali Kota Surakarta itu meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, untuk mengaudit tata kelola Pusat Data Nasional (PDN).
Dikonfirmasi oleh Yusuf, instruksi ini disampaikan dalam rapat di Istana Negara yang membahas insiden peretasan PDN pada Jumat (28/6/2024).
Ia menambahkan, dampak keseluruhan dari peretasan PDN belum diketahui secara pasti. Namun, ia memastikan, audit akan mencakup tata kelola serta aspek keuangan PDN.
Baca Juga: Buntut Peretasan PDN, Cyberity: Menkominfo Budi Arie Harus Mundur
"Tata kelola dan keuangan PDN akan kita dalami," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Yusuf menjelaskan, pihaknya belum pernah melakukan audit terhadap tata kelola PDN sebelumnya. Audit ini akan dilakukan setelah adanya instruksi dari Presiden, terutama karena server PDN telah diretas.
"Belum pernah dilakukan sebelumnya, ini karena insiden peretasan," tambahnya.
Mengenai durasi proses audit, Yusuf belum bisa memberikan kepastian kapan akan selesai, namun ia menegaskan bahwa audit akan dilakukan secepat mungkin.
Sebelumnya diwartakan, Presiden Jokowi mengadakan rapat khusus terkait peretasan PDN yang dilakukan oleh ransomware pada Jumat (28/6/2024) bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Menteri PAN-RB Azwar Anas.
Baca Juga: Disorot Buntut PDN Diretas, Total Gaji dan Tunjangan Kepala BSSN Capai Puluhan Juta
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Rabu (26/6/2024) juga mengungkap bahwa peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya bermula dengan adanya upaya menonaktifkan antivirus Windows Defender. Tiga hari kemudian, sistem berhasil dibobol.
Insiden ini terjadi sejak 20 Juni, mengakibatkan sejumlah layanan publik terganggu, termasuk imigrasi.
Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra, menyatakan bahwa hasil analisis forensik sementara menemukan upaya penonaktifan Windows Defender mulai 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB.
Ini memungkinkan aktivitas berbahaya dimulai pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, termasuk instalasi file berbahaya, penghapusan filesystem penting, dan penonaktifan layanan yang sedang berjalan. Windows Defender adalah antivirus gratis dari Microsoft.
Proyek PDN, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani memakan anggaran sebesar Rp700 miliar.