SD Darmono Turun Gunung Kembali Nahkodai KIJA

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 30 Juni 2024 | 12:20 WIB
SD Darmono Turun Gunung Kembali Nahkodai KIJA
Chairman Group Jababeka, SD Darmono.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Jababeka Tbk (KIJA) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS/Rapat) Tahunan Tahun Buku 2023.

Berdasarkan keputusan pemegang saham hari ini, Setyono Djuandi Darmono yang merupakan pendiri Jababeka (yang sebelumnya juga menjabat Komisaris Utama) kembali memimpin perusahaan sebagai Direktur Utama untuk menunjukan komitmen dari Perseroan agar bisa segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang akan dihadapi perusahaan dengan adanya tantangan ekonomi dan geopolitik.

Darmono menjelaskan “Posisi keuangan Perseroan sangat sehat dimana jumlah ekuitas yang sebesar Rp 6,9 triliun jauh diatas total jumlah pinjaman Perseroan yang kurang lebih sebesar Rp 4,4 triliun. Namun dengan melihat situasi ekonomi saat ini dan ke depan jumlah hutang tersebut masih membebani perusahaan jika tidak diimbangi oleh penjualan yang cukup dari land bank (nilai buku) sekitar Rp 7,6 triliun, padahal nilai pasar berkisar Rp 21,6 triliun.”

Untuk mengatasi permasalahan diatas, maka dibutuhkan langkah strategis sebagai berikut:

Baca Juga: Jababeka Sambut Baik Penerapan Aturan Sertipikat Elektronik

1. Modal dasar Perseroan perlu ditingkatkan untuk memberikan kesiapan bagi Perseroan jika di masa mendatang Perseroan akan melakukan rencana right issue sehingga modal dasar Perseroan telah mencukupi. Adapun tujuan rencana right issue di masa mendatang tersebut adalah untuk mengurangi jumlah hutang.

2. Kinerja perusahaan perlu ditingkatkan melalui penjualan aset-aset yang tidak segera memberikan hasil (yield).

3. Mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan dan melakukan efisiensi dengan pengendalian yang disentralisasi akan segera dilakukan agar tercipta suatu sinergi di Jababeka.

4. Menjual entitas anak yang tidak sesuai harapan. Dengan demikian diharapkan Perseroan akan menjadi lebih sehat dan mampu memberikan dividen sesuai harapan serta meningkatkan nilai bagi pemegang saham.

Adapun dalam mata acara ke-4, Pemegang Saham menyetujui adanya perubahan susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:

Baca Juga: Kota Mandiri Ini Makin Digemari Warga dan Investor Korea

Dewan Komisaris

Komisaris Utama/Komisaris Independen : Drs. Suhardi Alius, MH

Komisaris : Gan Michael

Komisaris/Komisaris Independen : Basuri Tjahaja Purnama 

Direksi

Direktur Utama : Setyono Djuandi Darmono

Wakil Direktur Utama : Budianto Liman

Direktur : Tjahjadi Rahardja

Direktur : Hyanto Wihadhi

Namun demikian, untuk mata acara ke-5 dan 6 Rapat tidak memenuhi kuorum, maka RUPS Tahunan kedua akan dilaksanakan paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari. Untuk itu, kami berharap dukungan dari pemegang saham.

Sebagai informasi, berikut keseluruhan mata acara Rapat Perseroan (dimana pemegang saham telah menyetujui mata acara ke-1 hingga 4):

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan

Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;

3. Penunjukkan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya

4. Penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.

5. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan;

6. Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK yang berlaku dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI