Tiongkok Rencanakan Impor Durian Indonesia Senilai Rp 131,5 T: Saatnya Daftar Kekayaan Intelektual

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:50 WIB
Tiongkok Rencanakan Impor Durian Indonesia Senilai Rp 131,5 T: Saatnya Daftar Kekayaan Intelektual
Durian yang dikenal sebagai the king of fruits. Sebagai ilustrasi [Unsplash.com/ Jim Teo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor ini memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu terhadap produk yang dihasilkan.

Berbincang soal indikasi geografis, durian asal Parigi Moutong, salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah berpeluang didaftarkan sebagai indikasi geografis Kekayaan Intelektual (KI).

Sebagai catatan, nama daerah moutong dan nama montong (monthong) sebagai salah satu varietas durian terkenal Thailand–namun induknya berasal dari Indonesia, termasuk dalam keluarga durian sukun–hendaknya tidak membuat rancu.

Dikutip dari kantor berita Antara, durian asal Parigi Moutong sudah diekspor ke Thailand, dan berpeluang menembus pasar ekspor negara lain.

Baca Juga: Rp 13,8 T: Gaji Elon Musk dari NASA untuk Luncurkan Kendaraan Pembersih Stasiun Antariksa

Saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan Chairman of National Development and Reform Commission (NDRC) Zheng Shanjie di Beijing, Tiongkok, Rabu (12/6/2024) rencana kegiatan ekspor-impor.

Yaitu Tiongkok akan mengimpor durian senilai 7-8 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekira Rp 115 - Rp 131,5 triliun.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah menyatakan bahwa durian varietas durian monthong asal Kabupaten Parigi Moutong ini berpeluang didaftarkan sebagai indikasi geografis KI.

"Durian asal Parigi Moutong (jenis montong) telah masuk ke pasar ekspor, dan ini sangat berpeluang masuk sebagai indikasi geografis KI," papar Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi di Palu, pada Sabtu (29/6/2024).

Kemenkumham berupaya mendaftarkan komoditas durian monthong asal Parigi Moutong itu sebagai indikasi geografis KI. Tujuannya untuk melindungi dan menghindarkan dari pengakuan daerah mau pun negara lain.

Baca Juga: Kekayaan Bersih Shivon Zilis, Pakar Teknologi Pasangan Elon Musk: Harga Rumah Tembus Rp 65 M

"Indeks geografis KI memperkuat keaslian produk karena mendapat pengakuan yang sah. Secepatnya kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat prosesnya” janji Hermansyah Siregar. 

Sejauh ini, Kemenkumham Sulawesi Tengah bersama pemda telah mencatatkan tiga produk sebagai indikasi geografis, yaitu:

  1. Ikan Sidat Marmorata dari Kabupaten Poso
  2. Batik Nambo dari Kabupaten Banggai
  3. Tenun Donggala dari Kabupaten Donggala.

"Durian khas asal Parigi Moutong berpeluang mengikuti tiga produk yang telah mendapat label (indeks geografis) tadi,” pungkas Hermansyah Siregar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI