12 Perusahaan di Jateng Peroleh Kemudahan Ekspor, Serap 28 Ribu Tenaga Kerja

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:42 WIB
12 Perusahaan di Jateng Peroleh Kemudahan Ekspor, Serap 28 Ribu Tenaga Kerja
Kegiatan ekspor-impor. Sebagai ilustrasi [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Tengah adalah pemberian izin kawasan berikat.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, sepanjang 2024 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerbitkan izin kawasan berikat untuk 12 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.

"Peningkatan perekonomian melalui iklim usaha yang berdaya saing," jelas Akhmad Rofiq, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY di Semarang, pada Jumat (28/6/2024) tentang alasan memberikan izin ini.

Sebagian besar perusahaan penerima izin kawasan berikat itu bergerak di bidang industri tekstil, barang dari tekstil, sampai barang dari kulit dengan orientasi ekspor.

Baca Juga: UMKM Binaan Jamkrindo Peroleh Bantuan Pendanaan Rp 500 Jutaan

Perusahaan-perusahaan penerima fasilitas perizinan ini tersebar di berbagai lokasi di Jawa Tengah. Yaitu:

  • Karanganyar
  • Semarang
  • Pekalongan
  • Jepara
  • Batang
  • Pemalang
  • Tegal
  • Kendal
  • Sukoharjo
  • Kudus
  • Klaten.

Selain izin kawasan berikat, Bea Cukai juga memberikan izin kemudahan impor tujuan ekspor untuk dua perusahaan.

Melalui kemudahan ini, perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perizinan akan mampu menyerap sekitar 28 ribu tenaga kerja.

"Bea Cukai berperan sebagai pendamping sektor industri serta fasilitator perdagangan melalui perizinan yang diberikan," pungkas Akhmad Rofiq.

Baca Juga: Rp 13,8 T: Gaji Elon Musk dari NASA untuk Luncurkan Kendaraan Pembersih Stasiun Antariksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI