Suara.com - Korupsi telah menjadi masalah Indonesia yang harus diberantas dan merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Salah satu hal yang sangat dibutuhkan untuk memberantasnya adalah integritas.
Integritas mencakup semua tindakan yang konsisten dan sesuai dengan etika, norma, peraturan, dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP). Faktor penting dalam penegakannya adalah kepemimpinan, karena integritas dimulai dari atas ke bawah (top down).
Hal tersebut disampaikan dalam sambutan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) yang diwakili oleh PIC Penyusunan Program dan Pemantauan Hukum dan HAM, Filmon Leonard Warouw dalam acara Forum Literasi Hukum dan Keamanan Digital (FIRTUAL) dengan tema “Integritas untuk Negeri: Bersama SPI Kita Lawan Korupsi”.
Filmon menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) yang berfungsi untuk melihat kondisi instansi atau internal organisasi, memberi rekomendasi, dan progress yang telah dilakukan untuk memperbaiki pelayanan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan SYL Siap Jalani Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV
“SPI merupakan perangkat yang sangat baik untuk menilai integritas dan pelayanan serta usaha perbaikannya,” jelas Filmon.
Kemenkominfo bekerja sama dengan KPK melakukan sosialisasi mengenai SPI di seluruh Indonesia sejak tahun 2022. Selain tatap muka, sosialisasi juga dilakukan secara daring melalui YouTube, media sosial, radio, dan liputan media massa.
Pada kesempatan yang sama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Timotius Hendrik Partohap menyampaikan bahwa korupsi perlu diberantas karena telah menghambat investasi, pembangunan, dan pengentasan kemiskinan.
Korupsi juga berdampak pada upaya peningkatan mutu edukasi, kesehatan, dan kesejahteraan di masyarakat. Sejak diluncurkan pada tahun 2021, SPI diharapkan dapat melibatkan instansi publik untuk menekan korupsi dari dalam.
“SPI kami buat agar bisa mengetahui seberapa dalam korupsi di instansi kita. Apakah masyarakat masih mengalami pungli atau gratifikasi ketika mengurus layanan? Pegawai atau pejabat instansi masih menyalahgunakan fasilitas kantor? Itu adalah perilaku koruptif yang mengindikasikan seberapa dalamnya korupsi di kita,” paparnya.
Baca Juga: SYL Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Pelaksanaan SPI dilakukan secara daring melalui penyebaran pesan WhatsApp dengan akun resmi SPI bercentang hijau, dan masing-masing responden yang mendapat pesan tersebut langsung bisa mengisi survei. Identitas dan jawabannya akan dilindungi kerahasiaannya dari pihak manapun.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau yang akrab disapa Danny, menyambut baik SPI yang diluncurkan oleh KPK karena sesuai dengan komitmen anti korupsi yang ada pada visi dan misi Pemerintah Kota Makassar.
Ia menjabarkan mengenai tujuh dimensi penilaian SPI Pemerintah Kota Makassar, mulai dari integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa), pengelolaan SDM, perdagangan pengaruh (trading in influence), sosialisasi antikorupsi, dan transparansi.
Dalam upaya peningkatan layanan masyarakat terutama dalam hal pemberantasan korupsi, Wali Kota Makassar itu juga dapat dihubungi selama 24 jam melalui grup SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di mana semua komplain masyarakat bisa ditumpahkan di situ.
“Mulai dari pungli, dimintai uang, dan sebagainya. Saya minta semua orang jelaskan, sebut namanya, dan berapa jumlah yang dimintai? Saya langsung posting dan dalam satu menit harus ada respon. Saya lihat cukup ampuh, karena integritas akan teruji di dalam grup itu,” tambahnya.
Kegiatan dihadiri lebih dari 600 peserta yang hadir baik melalui luring dan daring. Kegiatan juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo dan KPK RI, serta diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah serta masyarakat terhadap pengisian dan diseminasi informasi mengenai upaya pencegahan korupsi melalui SPI.