Tekan Angka Korupsi dan Tingkatkan Integritas Lewat SPI

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:26 WIB
Tekan Angka Korupsi dan Tingkatkan Integritas Lewat SPI
Forum Literasi Hukum dan Keamanan Digital (FIRTUAL) dengan tema “Integritas untuk Negeri: Bersama SPI Kita Lawan Korupsi”.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korupsi telah menjadi masalah Indonesia yang harus diberantas dan merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Salah satu hal yang sangat dibutuhkan untuk memberantasnya adalah integritas.

Integritas mencakup semua tindakan yang konsisten dan sesuai dengan etika, norma, peraturan, dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP). Faktor penting dalam penegakannya adalah kepemimpinan, karena integritas dimulai dari atas ke bawah (top down).

Hal tersebut disampaikan dalam sambutan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) yang diwakili oleh PIC Penyusunan Program dan Pemantauan Hukum dan HAM, Filmon Leonard Warouw dalam acara Forum Literasi Hukum dan Keamanan Digital (FIRTUAL) dengan tema “Integritas untuk Negeri: Bersama SPI Kita Lawan Korupsi”.

Filmon menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) yang berfungsi untuk melihat kondisi instansi atau internal organisasi, memberi rekomendasi, dan progress yang telah dilakukan untuk memperbaiki pelayanan.

“SPI merupakan perangkat yang sangat baik untuk menilai integritas dan pelayanan serta usaha perbaikannya,” jelas Filmon.

Kemenkominfo bekerja sama dengan KPK melakukan sosialisasi mengenai SPI di seluruh Indonesia sejak tahun 2022. Selain tatap muka, sosialisasi juga dilakukan secara daring melalui YouTube, media sosial, radio, dan liputan media massa.

Pada kesempatan yang sama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Timotius Hendrik Partohap menyampaikan bahwa korupsi perlu diberantas karena telah menghambat investasi, pembangunan, dan pengentasan kemiskinan.

Korupsi juga berdampak pada upaya peningkatan mutu edukasi, kesehatan, dan kesejahteraan di masyarakat. Sejak diluncurkan pada tahun 2021, SPI diharapkan dapat melibatkan instansi publik untuk menekan korupsi dari dalam.

“SPI kami buat agar bisa mengetahui seberapa dalam korupsi di instansi kita. Apakah masyarakat masih mengalami pungli atau gratifikasi ketika mengurus layanan? Pegawai atau pejabat instansi masih menyalahgunakan fasilitas kantor? Itu adalah perilaku koruptif yang mengindikasikan seberapa dalamnya korupsi di kita,” paparnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan SYL Siap Jalani Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Pelaksanaan SPI dilakukan secara daring melalui penyebaran pesan WhatsApp dengan akun resmi SPI bercentang hijau, dan masing-masing responden yang mendapat pesan tersebut langsung bisa mengisi survei. Identitas dan jawabannya akan dilindungi kerahasiaannya dari pihak manapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI