BBSPJIKB Fasilitasi Sertifikasi TKDN untuk IKM Kerajinan, Begini Caranya Mendaftar

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:46 WIB
BBSPJIKB Fasilitasi Sertifikasi TKDN untuk IKM Kerajinan, Begini Caranya Mendaftar
Pameran International Handicraft Trade Fair (Inacraft) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta (1/3/2024). Sebagai ilustrasi usaha Industri Kecil Menengah (IKM) sektor kerajinan [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta (BBSPJIKB) yang telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di sektor kerajinan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Budi Setiawan, Kepala BBSPJIKB menyatakan bahwa langkah ini adalah salah satu upaya proaktif.

Program proaktif yang dilakukan berupa pendampingan bagi pelaku industri kecil, seperti sosialisasi dan forum koordinasi. Serta pelaksanaan lokakarya pengajuan sertifikasi TKDN yang berisi konsultasi secara intensif.

BBSPJIKB sendiri memasang target bisa menerbitkan 843 sertifikat TKDN bagi IKM pada 2024.

"Kami optimis, kerja sama berkelanjutan dengan berbagai daerah ini dapat mendorong industri kecil agar lebih mudah memperkuat posisinya untuk turut serta dan menjadi prioritas produknya dibeli," jelas Budi Setiawan.

Baca Juga: Kekayaan Bersih Shivon Zilis, Pakar Teknologi Pasangan Elon Musk: Harga Rumah Tembus Rp 65 M

Lebih lanjut, program proaktif guna memfasilitasi IKM dalam mendapatkan sertifikat TKDN diterapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tujuannya agar IKM bisa berpartisipasi dalam Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diusung pemerintah.

"Untuk lebih meningkatkan kinerja sektor industri, maka kami mengambil sikap proaktif dengan mengajak berbagai pihak sebagai katalisator, agar semakin banyak produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN Industri Kecil (IK)," jelas Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin di Jakarta pada Kamis (27/6/2024).

"Sehingga daya saing bisa meningkat khususnya di ranah domestik hingga global," tandasnya.

Ada pun cara untuk mendapatkan sertifikat TKDN cukup mudah. Yaitu menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e-mail yang aktif, serta mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Untuk proses penerbitan sertifikat TKDN IK melalui mekanisme self assesment yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," jelas Budi Setiawan, Kepala BBSPJIKB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI