Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku banyak mendapat cemoohan atau di-bully dari banyak pihak imbas menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang. Bahkan Bully semakin memanas di di sosial media.
Ketua Pengurus PBNU Ulil Abshar Abdalla menjelaskan, setelah pemerintah restui organisasi masyarakat(Ormas) keagamaan kelola tambang, hanya PBNU yang menerima pinangan itu.
"Kalau kita telaah percakapan di media sosial sekarang ini, PBNU menjadi bully-an luar biasa. Muhammadiyah enak sekarang, karena dia belum terima," katanya dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang dikutip, Kamis (27/6/2024).
Namun, Ulil tak mempermasalahkan banyak bully yang diterima PBNU. Pasalnya itu merupakan bagian dari risiko ormas keagamaan menerima tawaran tersebut.
Baca Juga: Menteri ESDM Sebut Masih Satu Ormas Keagamaan yang Minat Kelola Tambang
"Ya nggak apa-apa itu bagian dari risiko. Jer Basuki Mawa Bea kalau kata orang Jawa. Nggak ada sesuatu, kenikmatan diperoleh tanpa ada usaha keras," jelas dia.
Ulil Abshar menduga, cemoohan ini berasa dari para penggiat lingkungan, yang mana global tengah gencar kampanye perubahan iklim.
Sementara, pertambangan khususnya batu bara untuk bagian dari bahan yang harus dirubah, sebab dianggap barang kotor.
"Dalam isu climate change ini, ini memang barang kotor sekali. Batu bara itu dianggap najis, itu di dalam kampanye besar internasional," imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca Juga: Perusahaan Ini Berikan Kaum Difabel Berkairi di Industri Tambang
Izin ormas kelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Namun, tak semua ormas yang menyambut kebijakan pemerintah tersebut. Dari sekian banyak ormas keagamaan yang ada di Indonesia, hingga kini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).