Suara.com - Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Dikutip dari kantor berita Antara, Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite yang terdiri dari tiga menteri. Yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku Ketua Komite, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Anggota Komite.
Dasar Hukum Badan Bank Tanah adalah Peraturan Pemerintah No 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Presiden No 113/2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Sesuai mandat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah punya kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, salah satunya untuk kepentingan pembangunan nasional.
Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan tanah seluas 1.883 hektare untuk dilepas kepada warga dalam rangka reforma agraria.
Untuk Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Bank Tanah mendukung percepatan pembangunan Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Badan Bank Tanah mendukung upaya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mempercepat pembangunan Bandara VVIP IKN.
Lahan seluas 290,67 hektare telah disediakan oleh Bank Tanah dengan tarif nol rupiah. Tidak ada pengenaan tarif karena merupakan peran dan tugas sebagai bank tanah (land bank).
Pembangunan proyek Bandara VVIP IKN berada di hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah seluas 4.162 hektare. Dari total lahan, seluas 290,67 hektare telah disediakan untuk pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.
Baca Juga: Dusun Bondan Cilacap Majukan UMKM dengan E-Mas Bayu dan E-Mba Mina, Apakah Itu?
Parman Nataatmadja, Kepala Badan Bank Tanah menyatakan bahwa saat ini Badan Bank Tanah siap menyediakan lahan seluas 150 hektare untuk TNI - Polri di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.