"Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Brasto Galih Nugroho.
"Bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan elpiji 3 kg hak saudara kita yang kurang mampu," lanjutnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan keseluruhan UMKM.
Pertamina telah menyediakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan masyarakat mampu.
"Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusi elpiji bersubidi menjadi tepat sasaran," tutup Brasto Galih Nugroho.