Sidak di Lokasi Usaha, Pertamina Regional Jateng Selamatkan Kuota Subsidi 1.860 Tabung Elpiji 3 Kg

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:16 WIB
Sidak di Lokasi Usaha, Pertamina Regional Jateng Selamatkan Kuota Subsidi 1.860 Tabung Elpiji 3 Kg
Tabung gas elpiji 3 kg. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan hasil sidak atau inspeksi mendadak Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah pada Selasa (25/6/2024) di 20 lokasi restoran dan rumah makan di kawasan Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yoyakarta terdapat tujuh lokasi usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kg. Dengan rata-rata kepemilikan dua hingga 28 tabung per rumah makan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah menyatakan bahwa jumlah penyalahgunaan ini cukup menguras kuota kabupaten.

Di mana kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Sleman.

"Dalam sidak, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap dua tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi, ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg nonsubsidi yaitu Bright Gas," tegas Brasto Galih Nugroho.

Baca Juga: Sirkuit Selaparang Tuan Rumah MXGP 2024, Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Mataram Bersiap

Melalui inspeksi mendadak tadi, pemerintah bersama Pertamina berhasil menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 62 tabung per hari dan 1.860 tabung elpiji 3 kg per bulan.

Surat Direktur Jenderal Migas No T-190/MG.05/DJM/2023 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji Tabung 3 kg, pangkalan mendistribusikan minimal 80 persen elpiji subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023.  Sebelumnya, peruntukan untuk konsumen akhir adalah minimal 70 persen.

Perubahan komposisi ini untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg lebih banyak dijual di pangkalan untuk konsumen akhir.

"Sejatinya elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Untuk rumah tangga menengah ke atas dan usaha di atas level mikro, kami mengimbau menggunakan elpiji nonsubsidi," tandasnya.

PT Pertamina Patra Niaga mengimbau bahwa penggunaan Liquid Petroleum Gas (LPG) atau elpiji bersubsidi ukuran 3 kg hanya ditujukan bagi pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Dusun Bondan Cilacap Majukan UMKM dengan E-Mas Bayu dan E-Mba Mina, Apakah Itu?

Jadi, para pebisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta juga perlu mengindahkan. Bila tidak termasuk usaha mikro dan masih menggunakan elpiji tabung hijau yang disebut elpiji melon itu, diminta segera beralih menggunakan LPG nonsubsidi.

"Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Brasto Galih Nugroho.

"Bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan elpiji 3 kg hak saudara kita yang kurang mampu," lanjutnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan keseluruhan UMKM.

Pertamina telah menyediakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan masyarakat mampu.

"Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusi elpiji bersubidi menjadi tepat sasaran," tutup Brasto Galih Nugroho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI