Suara.com - Berdasarkan hasil sidak atau inspeksi mendadak Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah pada Selasa (25/6/2024) di 20 lokasi restoran dan rumah makan di kawasan Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yoyakarta terdapat tujuh lokasi usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kg. Dengan rata-rata kepemilikan dua hingga 28 tabung per rumah makan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah menyatakan bahwa jumlah penyalahgunaan ini cukup menguras kuota kabupaten.
Di mana kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Sleman.
"Dalam sidak, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap dua tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi, ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg nonsubsidi yaitu Bright Gas," tegas Brasto Galih Nugroho.
Melalui inspeksi mendadak tadi, pemerintah bersama Pertamina berhasil menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 62 tabung per hari dan 1.860 tabung elpiji 3 kg per bulan.
Surat Direktur Jenderal Migas No T-190/MG.05/DJM/2023 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji Tabung 3 kg, pangkalan mendistribusikan minimal 80 persen elpiji subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023. Sebelumnya, peruntukan untuk konsumen akhir adalah minimal 70 persen.
Perubahan komposisi ini untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg lebih banyak dijual di pangkalan untuk konsumen akhir.
"Sejatinya elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Untuk rumah tangga menengah ke atas dan usaha di atas level mikro, kami mengimbau menggunakan elpiji nonsubsidi," tandasnya.
PT Pertamina Patra Niaga mengimbau bahwa penggunaan Liquid Petroleum Gas (LPG) atau elpiji bersubsidi ukuran 3 kg hanya ditujukan bagi pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Sirkuit Selaparang Tuan Rumah MXGP 2024, Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Mataram Bersiap
Jadi, para pebisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta juga perlu mengindahkan. Bila tidak termasuk usaha mikro dan masih menggunakan elpiji tabung hijau yang disebut elpiji melon itu, diminta segera beralih menggunakan LPG nonsubsidi.