Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan praktik culas para oknum-oknum judi online dengan modus jual-beli rekening.
Lewat modus ini, oknum judi online mendapatkan rekening dengan memanfaatkan data para warga di tingkat desa. Nantinya, para warga desa itu mendapatkan imbalan uang, setelah membuka rekening.
"Jadi mereaka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu bapak-bapak petani membuka rekening pakai online segala macam, kemudian ribuan rekening ini dijual, dijual," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Dia melanjutkan, imbalan yang diterima warga desa sungguh miris, hanya Rp 100 ribu setelah pembukaan rekening.
Baca Juga: Kasus Pusat Data Nasional Akibat Judi Online? Ini Kata Kominfo
Namun, bilang Ivan, rekening itu oleh oknum dijual lagi ke pihak lain untuk main judi online dengan harga yang lebih tinggi.
"Nanti, dia (oknum) dapat marjin. Itu rekening yang dibuka buat ini (judol)," ucap dia
Selain modus itu, Ivan menyebut, ada juga oknum yang menjual rekening yang tidak aktif, atau tidak melakukan aktivitas transaksi selama satu tahun.
Setelah diaktifkan kembali, oknum langsung menjual ke pemain yang gila judi online.
"Itu juga kami temukan dalam pendanaan politik, artinya itu masif terhadap beberapa tindak pidana lain," beber dia.