Suara.com - Pemerintah tengah gencar memberantas judi online dari peredaran. Namun, upaya pemerintah itu dinilai banyak masyrakat tak serius menjegal Judi online.
Mengutip survei Litbang Kompas, Selasa (25/6/2024), menunjukkan bila 57,3 persen masyarakat Indonesia menilai pemerintah tak serius memberantas judi online.
Survei dilakukan oleh 534 responden dari 38 provinsi dengan metode wawancara pada 18-20 Juni 2024. Sementara margin of error penelitian adalah kurang dari 4,22 persen.
Dalam survei itu, Litbang Kompas menanyakan penilaian responden tentang Presiden Jokowi yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol pada Juni 2024.
Baca Juga: Selain Buru Selebgram hingga Influencer, Polisi Kini Gencar Tutup Ratusan Situs Judi Online
Hasilnya menunjukkan 56,6 persen responden optimis pemerintah mampu memberantas judol lewat Satgas tersebut. lalu 39,5 persen responden merasa tak yakin dan sisanya 3,9 persen menjawab tidak tahu.
Satgas pun mengambil semua langkah dalam pemberantasan judi online. Sebanyak 33,4 persen ingin pemerintah harus lebih tegas lagi menegakkan aturan pidana bagi pemain judol.
Sedangkan 30,4 persen mengaku sebaiknya pemerintah menangkap pembuat judol. Sisanya 17,2 persen ingin pemerintah memberi rehabilitasi kepada mereka.
Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy sempat mengusulkan keluarga yang berimbas dari pelaku judol menerima bantuan sosial. Keluarga tersebut harus masuk kategori miskin. Dia menegaskan pelakunya tetap dihukum.
Selain itu, Litbang Kompas juga menanyakan usulan menteri tersebut kepada para responden. Hasilnya 71,6 persen responden mengaku tak setuju dan 25,6 persen memilih setuju. Sisanya 2,8 persen menjawab tidak tahu.
Baca Juga: Judi Online Sudah Meresahkan, Ratusan Situs Diblokir Polda Jambi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto membeberkan jika pemain judol di Indonesia ada 80 ribu orang. Termasuk dua persennya adalah usia di bawah dua tahun.