Suara.com - Pengamat Sektor Keuangan yang Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak banding OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
Budi mempertanyakan putusan PTTUN tersebut karena boss Kresna, Michael Steven, yang justru bisa menggugat OJK di tengah statusnya yang masih tersangka. Padahal, ia tengah dikejar OJK untuk membayar ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life. Putusan PTTUN itu jelas akan merugikan Pemerintah dan pemegang polis.
"Iya jadi kita mempertanyakan bahwa dalam hal ini Polisi belum melakukan aksi tangkap dia, kemudian yang saat yang sama kenapa pengadilan berpihak kepada dia, ini kan enggak masuk akal karena ini merugikan masyarakat, bukan hanya merugikan pemerintah. Pemerintah kan dalam hal ini melaksanakan tugasnya ya pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah," pungkasnya.
Baca Juga: Musim Liburan Tiba, Ini Manfaat Punya Asuransi Perjalanan Sebelum Traveling
Sebelumnya, Bareskrim Polri pada September 2023 telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas. Adapun kasus gagal bayar investasi ada di PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP), dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA). Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.
Disebutkan Michael mengarahkan Kresna Sekuritas memfasilitasi pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui penawaran program equity link agreement serta jual beli gadai saham ke nasabah. Program itu diketahui telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp 337,40 miliar.