Suara.com - Kebocoran data pada Pusat Data Nasional (PDN) menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Perkiraannya setidaknya USD 10.000 atau sekitar Rp150 juta hingga milyaran rupiah.
Nilai kerugian itu perkiraan yang mengacu pada harga jual 34 juta data paspor yang bocor kemudian diperjualbelikan di situs online pada 2021 lalu, yang terjadi tidak lebih lama dari kebocoran data PDN belakangan ini. Sementara, saat ini, kebobolan data terkait PDN Kominfo terjadi berhari-hari hingga peretas minta uang tebusan milyaran rupiah.
Server data imigrasi yang bocor merupakan bagian dari Pusat Data Nasional (PDN), yang merupakan sebuah cloud system untuk mengintegrasikan data di pusat dan daerah. Server PDN dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lembaga yang seharusnya bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut.
Denda soal kebocoran data sebelumnya pernah dialami oleh Google. Alphabet, induk perusahaan teknologi Google pernah menyetujui pembayaran denda USD 350 juta atau sekitar Rp5,4 triliun atas gugatan sekelompok orang yang merasa dirugikan atas kebocoran data di platform Google +. Kejadian tersebut sempat disorot pada 2018.
Kini bagaimana dengan Indonesia? Apakah pihak yang bertanggung jawab berani menanggung akibat dari kebocoran data yang belakangan menyedot perhatian publik?
Seperti diketahui, bobolnya national data center atau PDN menyebabkan terganggunya layanan imigrasi di seluruh bandara internasional di Indonesia awal pekan lalu. Info paling anyar, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengakui kalau layanan imigrasi gangguan karena adanya masalah di Pusat Data Nasional (PDN).
“Memang betul bahwa sedang terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang berdampak pada beberapa layanan publik,” kata Menkominfo.
Budi Arie menyebut kalau Kominfo sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap. Ia juga memastikan kalau tim akan bekerja optimal demi mempercepat pemulihan.
"Saat ini kami sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap. Saya pastikan saat ini tim sedang bekerja secara optimal untuk mempercepat pemulihan," ucapnya.
Baca Juga: Mengenal Pusat Data Nasional yang Sedang Gangguan serta Daftar Kementerian/Lembaga Terdampak
Diketahui Ditjen Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM jadi salah satu instansi yang melaporkan sistem PDN mengalami gangguan. Ditjen Imigrasi pun meminta maaf atas gangguan layanan tersebut karena berdampak ke seluruh layanan keimigrasian.