Suara.com - Pada Sabtu (22/06/2024) pagi, Maralus Tindaon, menggunakan tongkatnya, perlahan menaiki tangga Kantor Puskopdit Jawa Barat. Bersama istrinya, mereka telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Melania Credit Union (KSP-MCU) selama 35 tahun.
Pertengahan tahun lalu, mereka menyimpan uang hasil penjualan rumah dalam tabungan SSB (Simpanan Sukarela Berjangka), dengan keyakinan dari staf koperasi bahwa dana mereka aman dan dapat ditarik setelah jatuh tempo. Namun, ketika istrinya mencoba menarik dana tersebut pada akhir tahun 2023, uang tersebut belum dapat dicairkan hingga kini.
"Kami percaya pada nama besar Melania, sehingga menyimpan seluruh tabungan hari tua kami di sini. Saya datang ke Puskopdit karena mendengar ada RALB online, dan ingin menanyakan nasib tabungan kami," ujar Bapak Maralus.
Selain Tindaon, sekitar 30 anggota lainnya datang ke Kantor Puskopdit untuk menanggapi penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dianggap tidak sesuai mekanisme dan melanggar aturan perkoperasian.
Baca Juga: Prabowo Diminta Kembalikan Peran Negara Untuk Bangun Ekonomi Rakyat
Rapat ini diusulkan bukan oleh anggota dan diadakan secara daring, sehingga sulit diikuti oleh anggota yang sudah lanjut usia.
Namun, tidak ada satu pun penyelenggara rapat yang hadir di kantor Puskopdit, membuat para anggota yang datang merasa kecewa karena tidak bisa menyampaikan hak bicara mereka.
"RALB kali ini memang aneh. Dilaksanakan saat pengurus sedang diperiksa polisi. Mengapa mereka tidak memberitahu tempat pelaksanaan RALB tersebut? Agenda rapat ini juga aneh, ingin mengubah Laporan Pertanggungjawaban tahun buku 2023 yang sudah ditolak menjadi diterima," ungkap Zeventina Octaviani, anggota Komite Krisis yang dibentuk pada Rapat Anggota Khusus, Mei 2024 lalu.
Komite Krisis tidak diundang menghadiri RALB 2024 untuk meminta penjelasan atas dugaan penyelewengan dana atau menyampaikan tuntutan reformasi tata kelola KSP-MCU.
"Jika mereka ingin mempertanggungjawabkan LPJ 2023, urusan NPL yang tinggi yaitu 86% harus dibahas secara detail beserta solusinya. Itu adalah sumber krisis likuiditas yang membuat KSP-MCU gagal bayar," tambah Zeventina.
Baca Juga: Giatkan Perekonomian Daerah, Kalteng Gelar Koperasi Berprestasi 2024
Jajaran pengurus, pengawas, dan manajemen KSP-MCU sedang menjalani pemeriksaan oleh Polrestabes Kota Bandung terkait dugaan penggelapan dana tabungan anggota KSP-MCU.
Saat ini, ada lebih dari 200 anggota yang telah memberikan kuasa kepada Priyo Konsultan Hukum, dengan total dana tertahan lebih dari 70 miliar rupiah. Langkah hukum ini diambil oleh Komite Krisis dan anggota atas mandat dari Rapat Anggota Khusus (RAK) pada 25 Mei 2024, yang merupakan rekomendasi dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 27 April 2024.
Atas kejadian ini, anggota KSP-MCU yang didampingi kuasa hukum menyatakan:
- Menuntut pengembalian uang tabungan anggota sebesar +/- 70 miliar rupiah segera.
- Menolak penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa.
- Menolak seluruh putusan Rapat Anggota Luar Biasa.
- Mengingat situasi yang semakin memanas, mereka meminta perhatian khusus dari:
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat serta Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, untuk memeriksa dugaan pelanggaran peraturan perkoperasian di KSP-MCU. Selain itu, mereka juga meminta dukungan dari Gubernur Jabar dan DPRD Jabar serta Kapolda Jawa Barat dan Kapolrestabes Bandung, untuk memberikan kejelasan atas penyidikan yang sedang berlangsung terkait KSP-MCU.