Kala Sritex dan Industri Tekstil RI di Ujung Tanduk, Para Menteri Jokowi Justru Main Tunjuk

Senin, 24 Juni 2024 | 15:09 WIB
Kala Sritex dan Industri Tekstil RI di Ujung Tanduk, Para Menteri Jokowi Justru Main Tunjuk
Ilustrasi. Industri tekstil Indonesia dihadapkan pada situasi yang memprihatinkan. Dominasi produk impor yang mencapai 70% di pasar domestik, ditambah dengan minimnya dukungan pemerintah, membuat industri ini terancam gulung tikar.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun, pada masa tersebut, aturan barang bawaan penumpang ini dalam rangka menjaring banyaknya aksi jasa titipan atau jastip barang dari luar negeri, untuk sepatu hingga pakaian. Namun, pengetatan ini telah dibatalkan.

Tanggapan Menteri Perindustrian

Merespons pernyataan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut Sri Mulyani tidak konsisten terkait kebijakan dan pernyataannya itu.

Satu sisi menyalahkan praktik dumping, di sisi lain kinerja Kemenkeu ia nilai lambat dalam membuat kebijakan untuk pengamanan pasar tekstil TPT di dalam negeri.

"Kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya," kata Agus dalam keterangan resminya yang rilis Jumat (21/6/2023).

Menurutnya, kebijakan anti dumping berupa safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD) harusnya bisa segera direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ia mencontohkan terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya. Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit PMK yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Selain itu, Agus juga mengkritisi pendapat Menkeu tentang alasan meningkatnya PHK di sektor TPT karena adanya restriksi perdagangan.

Pendapat tersebut, menurut Agus, tidak sejalan dengan kebijakan menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir berupa pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

Baca Juga: Raksasa Garmen China Mau Bangun Pabrik di RI, Industri Tekstil Lokal Kian Terancam?

"Padahal, pemberlakuan lartas melalui pemberian Pertimbangan Teknis untuk impor merupakan salah satu langkah strategis untuk mengendalikan masuknya produk-produk yang merupakan pesaing dari produk-produk dalam negeri di pasar domestik, mengingat kebijakan-kebijakan pengendalian terhadap impor produk hilir tersebut lamban ditetapkan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI