Pihak ABW meraup Rp 6 miliar tiap bulan, sedangkan Garuda hanya dapat Rp 300 juta. Padahal Garuda sudah menanggung beban biaya operasional, telepon dan listrik.
Tanri melihat, hal ini sebagai pelanggaran atas perjanjian yang ditandatangani pada 1994. Bahwa ABW akan menyetor minimal 10 persen dari pendapatan kotor. Terbukti pada 1995, Garuda hanya menerima setoran Rp 3,1 miliar dari Rp28,5 miliar pendapatan ABW.
Langkah kedua, Tanri menghentikan broker asuransi pesawat terbang PT Bimantara Graha Insurance Broker. Sebab para karyawan Garuda pernah menggugat perusahaan itu yang berbau keras KKN.
Awalnya, pada kepemimpian Wiweko sangat menolak asuransi dari perusahaan putra mantan Soeharto itu. Namun akhirnya Garuda menerimanya lantaran mendapat tekanan.
Terakhir, langkah ketiga, Tanri membatalkan sewa enam pesawat MD-11 yang harga satuannya USD 1,1 juta. Hal ini membuat Garuda terasa berat keuangan, ditambah krisis moneter 1998.
Tanri juga membatalkan kontrak kargo di Australia dan Amerika. Lalu, meninjau kontrak agen dengan Jepang bahkan tak segan-segan setop pembelian, perawatan dan modul mesin pesawat Fokker F-100.