Suara.com - Kebijakan Periodic Call Auction (PCA) dalam Papan Pemantauan Khusus yang diimplementasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 25 Maret lalu mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan pelaku pasar.
Hal tersebut lantaran perdagangan saham dengan mekanisme PCA tidak menunjukkan bid/offer dalam orderbook (blind orderbook).
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, perdagangan saham dengan mekanisme PCA blind orderbook dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, mekanisme tersebut dapat mengurangi risiko manipulasi harga saham. Hal ini dikarenakan tidak adanya informasi bid/offer tersebut.
Di sisi lain, dengan terbatasnya informasi bid/offer dan mekanisme yang berbeda, menjadi kurang nyaman bagi investor yang terbiasa melakukan trading harian.
“Untuk melakukan menaikkan atau menurunkan harga secara signifikan, para spekulan membutuhkan informasi antrian harga dan volume harga. Dengan tidak tersedianya informasi tersebut dan harga done di harga yang sama, maka untuk melakukan manipulasi harga membutuhkan jumlah uang yang besar,” ujar Rudi pada Senin, (24/6/2024).
Rudi mengungkapkan, mekanisme PCA dengan blind orderbook bukanlah hal yang baru di pasar modal Indonesia. Banyak saham-saham di BEI yang ditransaksikan dengan mekanisme PCA, hanya saja berlakunya ketika pre-opening dan pre-closing perdagangan.
“Kalau tentang blind order atau PCA itu sebetulnya kan dari dulu sudah ada. Cuma berlakunya di pre-opening dan pre-closing,” kata dia.
Selain itu, menurutnya, bagi manajer investasi, mekanisme PCA sudah biasa karena hampir semua transaksi reksa dana indeks dilakukan di pasar saat pre-closing. Kebijakan PCA ini ramai di kalangan investor ritel menurutnya karena mereka belum terbiasa dengan mekanisme tersebut.
“PCA itu kalau untuk reksa dana indeks menjadi pilihan utama karena biasanya transaksi dilakukan di pasar pada saat pre-closing. Tapi untuk investor perorangan, kemungkinan karena sosialisasi dan pemahaman yang kurang dan berlaku full sepanjang hari, menjadi polemik di kalangan investor. Untuk itu perusahaan sekuritas harus lebih rajin dalam menjelaskan cara kerja PCA ke nasabahnya,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Apa Dengan BJB? Komutnya Mendadak Mundur Meski Baru Seumur Jagung
Masuknya saham ke Papan Pemantauan Khusus yang menyebabkan transaksinya harus melalui PCA, lanjut Rudi, juga bisa menjadi pertimbangan bagi investor untuk melakukan seleksi emiten sebelum berinvestasi. Investor dapat melihat dan memahami mengapa emiten tersebut masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.