Kondisi ini diperparah oleh produk TPT China juga masuk ke negara tujuan ekspor Indonesia. Ini yang akhirnya produksi menurun dan terjadi PHK dalam jumlah yang besar. Dampaknya bisa meluas ke ekonomi makro dan daya beli masyarakat yang pasti tertekan. Kemiskinan bisa mengancam.
Pemerintah diminta dapat segera menetapkan kebijakan perlindungan pasar dalam negeri dan menjaga kesetabilan perekonomian Indonesia. Pemerintah juga diharuskan segera melakukan kebijakan atas bahan baku impor yang ketat melalui Domestic Utilization Obligation Policy, dimana importir produsen wajib terlebih dahulu menghabiskan menggunakan hasil dari kapasitas nasional industri dalam negeri sejenis.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, Amin Ak yang menilai bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berpotensi memperparah deindustrialisasi di Indonesia, yang bertentangan dengan kampanye Presiden Jokowi tentang pentingnya hilirisasi dan industrialisasi.
Industrialisasi dianggap penting untuk mengangkat Indonesia dari negara berkembang dengan pendapatan per kapita US$4.900 menjadi negara maju dengan pendapatan US$12.000 atau lebih, serta mencapai pertumbuhan ekonomi 6-7% per tahun.
Amin menyoroti bahwa Permendag 8/2024 justru bertolak belakang dengan tujuan tersebut. Banyak pabrik tekstil dan alas kaki tutup awal 2024, menyebabkan puluhan ribu karyawan di-PHK. Hal itu terjadi karena Permendag 8/2024 menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor, memudahkan produk impor masuk dan mengancam industri lokal.
“Ancaman deindustrialisasi ini memaksa pelaku industri beralih menjadi pedagang, yang berdampak buruk pada ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri,” tegas Amin.
Amin menyarankan agar Permendag 8/2024 diselaraskan dengan upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri. Ia khawatir kebijakan ini akan menurunkan optimisme pelaku industri, menghambat teknologi dan inovasi, serta meningkatkan ketergantungan pada produk impor, yang pada akhirnya melemahkan industri domestik.