Suara.com - Bank Indonesia (BI) menjelaskan boleh atau tidak pedagang menolak konsumen membayar secara tunai. Sebab, dengan adanya QRIS, pedagang lebih menerima pembayaran non tunai ketimbang tunai.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan, hanya uang rupiah saja yang boleh sebagai alat pembayaran. Hal ini diatur dalam Undang-undang Mata Uang.
"Jadi nggak boleh pakai mata uang lain, jadi yang harus dipakai adalah mata uang rupiah," ujarnya saat konferensi pers yang dikutip, Sabtu (22/6/2024).
Kemudian, Filianingsih menjelaskan bahwa, rupiah bisa ditransaksikan secara tunai atau non tunai. Sehingga, masyarakat maupun pedagang memiliki pilihan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Dana Asing Kabur Rp 0,78 Triliun dari Indonesia, Rupiah Terpukul
"Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah," kata dia.
Sehingga, Dia menilai sah-sah saja jika pedagang hanya memberlakukan pembayaran non tunai dan menolak uang tunai.
"Jadi tidak ada pelanggaran di sini, ini hanya pilihan mau memakai tunai atau nontunai," pungkas Filianingsih.