Suara.com - Ramai dibahas di media sosial X, netizen mengeluh sudah lulus tes seleksi CPNS Dosen tapi belum terima SK. Beberapa netizen yang memperhatikan postingan tersebut meninggalkan komentar berupa pertanyaan apa penyebab banyak peserta lolos CPNS belum terima SK tersebut?
Diawali dari sebuah twit dari pengguna akun X bernama Il**m *****lo. Ia merepost postingan dari akun Lowongan Dosen yang membagikan screnshot artikel berjudul "Nasib Dosen CPNS 2023: lulus seleksi tapi belum terima SK, banyak yang berutang dan numpang hidup dengan mertua hingga andalkan Paylater."
Il**m menambahkan thread, "Jadi ingat, ikut tes CPNS Dosen September 2014. Diterima Februari 2015, kemudian mengajukan resign dari kantor lama Maret 2015. Lalu, masuk kerja di kampus 1 April 2015. SK CPNS diterima sekitar 8 bulan setelahnya. SK PNS diterima tahun 2018. Sampai sekarang masih terus menebalkan semangat hingga nanti purna tugas. Gimana? Kurang gimana lagi aku mencintai negeri ini?"
Akun terkait di lanjutan Threadnya mengungkap kondisi setelah resign. "Ya sudah pasti downgrade gaji. Selama SK CPNS belum turun, kami dipinjami fakultas dari anggaran RKAT dosen honorer. Alhamdulillah masih ada pemasukan, sampai kemudian SK CPNS terbit dan diterima, prosedur rapel berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Dari Fiktif Hingga Tak Akuntabel, BPK Temukan Modus Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas PNS
Sontak cerita tersebut mendapatkan tanggapan dari orang-orang yang bernasib serupa. Mereka lalu mempertanyakan penyebab banyak peserta lolos CPNS belum terima SK.
Ada pula yang terpaksa berhutang hingga memanfaatkan paylater demi memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran ketidakjelasan SK CPNS.
Dari percakapan yang ada di thread di akun X tersebut, tidak ditemukan jawaban pasti alasan kenapa banyak peserta lolos CPNS belum terima SK. Dari kondisi tersebut, yang dijabarkan oleh I***m, netizen yakin bahwa penyebab utamanya ialah miss-management di lingkup birokrasi.
Apa itu SK PNS?
SK merupakan surat pengangkatan jabatan pertama pegawai jika dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerbitan SK CPNS seharusnya dilakukan paska ditandatanganinya nota persetujuan NIP CPNS oleh pejabat berwenang.
Instansi pengusul akan menerbitkan SK CPNS dan diberikan kepada peserta selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah pegawai menerima penetapan NIP dari BKN. Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi kemudian akan menerbitkan SPMT.
SPMT merupakan surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugas, baik sebagai dosen maupun sebagai PNS lainnya. SPMT selambat-lambatnya dirilis satu bulan setelah pengangkatan CPNS.
Dikutip dari berbagai sumber, SK CPNS yang merupakan lampiran ketentuan yang jadi bukti peserta sudah lulus CPNS fungsinya sama penting dengan dokumen-dokumen lain. SK ini dibuat oleh instansi yang dilamar pegawai. Jika tidak memiliki SK, seseorang bisa kehilangan hak mendapatkan gaji sesuai standar gaji PNS sampai ada juga yang kehilangan hak mendapatkan dana pensiun.
Kontributor : Mutaya Saroh