Aturan Baru Gaji Awak Kapal Diresmikan Kemenhub, Cek Rinciannya!

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:49 WIB
Aturan Baru Gaji Awak Kapal Diresmikan Kemenhub, Cek Rinciannya!
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Arnas Padda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 pada 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terkait Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja di Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Kemenhub menganggap penting adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Gaji pokok tersebut harus memperhatikan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh gubernur di wilayah tempat penandatanganan PKL.

Baca Juga: Gaji Yakob Sayuri Bikin Heboh, Disebut Jauh Lebih Tinggi dari Ragnar Oratmangoen

Menurut Antoni, gaji pokok ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.

Selain itu, para kepala kantor juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan sijil pelaut guna memastikan bahwa besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari direktur jenderal.

Antoni menjelaskan bahwa surat edaran ini juga bertujuan untuk melaksanakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut 1982, yang menetapkan tugas dan kewajiban negara termasuk penetapan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia.

Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. Antoni menambahkan bahwa penetapan gaji pokok dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) dan Asosiasi Pelaut bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Antoni menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: DJKA Kemenhub Upayakan Kereta Api Pengangkut Truk Logistik di Sulsel

Surat edaran ini mulai berlaku sejak 19 Juni 2024. Oleh karena itu, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla diperintahkan untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan surat edaran ini, serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI